Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 14 Oktober 2025 + Pajak

Posted on

JAKARTA – Para investor dan pemilik emas Antam di seluruh Indonesia patut mencermati pergerakan harga emas hari ini. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, di gerai resmi Logam Mulia, harga buyback emas Antam tercatat melonjak menjadi Rp2.209.000 per gram. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp29.000 dibandingkan posisi perdagangan kemarin. Sejalan dengan itu, harga jual emas Antam juga turut melesat, mencapai Rp2.360.000 per gram, naik tajam dari hari sebelumnya.

Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang berencana melepas investasinya. Perlu diketahui, buyback emas merupakan transaksi penting di mana pemilik menjual kembali emas batangan, logam mulia, atau perhiasan mereka. Emas batangan ANTAM LM, yang dikenal memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), diakui secara global. Hal ini memastikan harga jual kembalinya selalu mengikuti dinamika harga emas dunia dan berlaku sama untuk semua pecahan serta tahun produksi. Meskipun harga buyback umumnya sedikit lebih rendah dari harga jual saat ini, transaksi ini tetap berpotensi mendatangkan keuntungan signifikan, terutama jika terdapat selisih yang lebar antara harga beli awal dan harga buyback saat ini.

Namun, dalam setiap transaksi buyback emas Antam, ada aspek perpajakan yang wajib diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22). Tarif PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diingat bahwa PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Sejalan dengan regulasi terbaru, kelengkapan dokumen identitas menjadi krusial. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan melakukan transaksi, sangat penting untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, guna kelancaran proses buyback emas Anda.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian harga buyback emas Antam terbaru untuk berbagai pecahan pada hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, yang berlaku di gerai resmi:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 gr Rp1.104.500 Rp1.104.500
1 gr Rp2.209.000 Rp2.209.000
2 gr Rp4.418.000 Rp4.418.000
5 gr Rp11.045.000 Rp165.675 Rp10.000 Rp10.869.325
10 gr Rp22.090.000 Rp331.350 Rp10.000 Rp21.748.650
1.000 gr Rp2.209.000.000 Rp33.135.000 Rp10.000 Rp2.175.855.000

Sumber: Logam Mulia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *