caristyle.co.id, JAKARTA — Bagi para investor dan pemilik emas, kabar terbaru dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menunjukkan bahwa harga buyback emas Antam terpantau stagnan. Pada perdagangan hari ini, Minggu (16/11/2025), harga jual kembali emas batangan tersebut bertahan di angka Rp2.209.000 per gram, menandakan stabilitas dalam dinamika pasar emas.
Informasi yang bersumber dari laman resmi Logam Mulia Antam menegaskan bahwa setiap produk emas Antam yang memenuhi syarat buyback telah dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah pengakuan global yang menjamin standar kualitas dan kemurnian emas batangan ANTAM LM. Keberadaan sertifikat ini memberikan kepercayaan bagi pemilik bahwa harga jual kembali emas Antam akan selalu selaras dengan pergerakan harga emas dunia, serta berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memastikan transparansi dan kemudahan bertransaksi.
Secara esensial, buyback emas merujuk pada proses menjual kembali kepemilikan emas kepada penyedia atau lembaga tertentu. Transaksi ini mencakup berbagai bentuk emas, mulai dari logam mulia murni, emas batangan bersertifikat, hingga perhiasan emas. Memahami mekanisme buyback ini penting bagi mereka yang ingin merealisasikan keuntungan dari investasi emas mereka.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa harga yang ditawarkan untuk buyback umumnya berada di bawah harga jual emas di pasar saat itu. Namun, ini tidak berarti buyback selalu merugikan. Sebaliknya, potensi keuntungan dari transaksi buyback emas masih sangat terbuka lebar, terutama jika terjadi selisih yang signifikan antara harga beli awal Anda dengan harga buyback emas Antam saat ini. Perhitungan cermat menjadi kunci untuk memaksimalkan hasil dari penjualan kembali aset berharga ini.
Penting untuk memahami aspek perpajakan dalam transaksi buyback emas Antam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Perlu diketahui bahwa PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang Anda terima, sehingga perhitungan akhir akan mencerminkan angka setelah potongan pajak.
Selain ketentuan pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi fokus utama. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan melakukan transaksi emas Antam, memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, adalah suatu keharusan. Verifikasi data ini vital untuk kelancaran proses transaksi buyback Anda.
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah simulasi buyback emas Antam yang dapat Anda jadikan referensi. Simulasi ini menguraikan taksiran hasil buyback untuk berbagai pecahan berat emas, lengkap dengan perhitungan PPh 22 dan bea meterai yang berlaku pada transaksi di Galeri Resmi Antam Logam Mulia hari ini, Minggu (16/11/2025). Perlu diperhatikan bahwa untuk keperluan simulasi ini, PPh 22 yang diperhitungkan adalah sebesar 0,25% dari taksiran buyback, yang kemudian akan memengaruhi perkiraan hasil akhir setelah pajak.
| Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 (0,25%) | Meterai (Rp) | Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | 1.104.500 | – | – | 1.104.500 |
| 1 | 2.209.000 | – | – | 2.209.000 |
| 2 | 4.418.000 | – | – | 4.418.000 |
| 5 | 11.045.000 | – | – | 11.045.000 |
| 10 | 22.090.000 | 55.225 | 10.000 | 22.024.775 |
| 50 | 110.450.000 | 276.125 | 10.000 | 110.163.875 |
| 100 | 220.900.000 | 552.250 | 10.000 | 220.337.750 |
| 500 | 1.104.500.000 | 2.761.250 | 10.000 | 1.101.728.750 |
| 1.000 | 2.209.000.000 | 5.522.500 | 10.000 | 2.203.467.500 |



