caristyle.co.id – JAKARTA – Kabar gembira bagi para investor logam mulia. Harga emas Antam terpantau mengalami kenaikan signifikan pada hari ini, Sabtu (30/8/2025). Harga per gramnya kini dibanderol mencapai Rp1.980.000. Kenaikan ini juga tercermin pada emas batangan Antam berukuran paling kecil, yakni 0,5 gram, yang kini dibanderol Rp1.040.000.
Mengutip data terbaru dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam untuk ukuran 0,5 gram telah naik sebesar Rp8.000, dari sebelumnya Rp1.032.000 menjadi Rp1.040.000. Sementara itu, untuk emas Antam dengan bobot 1 gram, kenaikannya bahkan lebih terasa, mencapai Rp16.000. Dari harga kemarin Rp1.964.000, kini meroket menjadi Rp1.980.000.
Kenaikan harga ini berlaku merata pada berbagai denominasi lainnya. Untuk emas batangan ukuran 5 gram, harga tercatat sebesar Rp9.704.000. Selanjutnya, ukuran 10 gram dibanderol Rp19.330.000, sedangkan emas 25 gram dijual dengan harga Rp48.162.500. Bagi investor dengan skala lebih besar, emas ukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp96.205.000.
Tak hanya itu, harga emas Antam untuk bobot yang lebih besar juga menunjukkan peningkatan serupa. Emas berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp192.290.000. Kemudian, untuk ukuran 500 gram, harga yang ditetapkan mencapai Rp960.375.000. Puncaknya, emas batangan terbesar berukuran 1.000 gram kini dibanderol fantastis Rp1.920.600.000.
Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami kenaikan yang menggembirakan. Pada hari ini, harga buyback mencapai Rp1.827.000 per gram, naik Rp17.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kenaikan ini memberikan keuntungan tambahan bagi para pemilik emas yang ingin melepas investasinya.
Perlu diingat bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan di Antam tunduk pada regulasi perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima.
Demikian pula untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami implikasi pajak ini dalam setiap keputusan investasi mereka.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam pada hari ini, Sabtu (30/8/2025):
Ukuran | Harga |
---|---|
0.5 gram | Rp1.040.000,00 |
1 gram | Rp1.980.000,00 |
2 gram | Rp3.904.000,00 |
3 gram | Rp5.836.000,00 |
5 gram | Rp9.704.000,00 |
10 gram | Rp19.330.000,00 |
25 gram | Rp48.162.500,00 |
50 gram | Rp96.205.000,00 |
100 gram | Rp192.290.000,00 |
250 gram | Rp480.337.500,00 |
500 gram | Rp960.375.000,00 |
1000 gram | Rp1.920.600.000,00 |