Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium di seluruh Indonesia. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025. Keputusan ini menggantikan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
HET beras medium yang baru ini ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah di seluruh Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa HET beras masih dibedakan antara beras medium dan premium, namun penyesuaian hanya berlaku untuk beras medium. “Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium,” demikian bunyi diktum keempat keputusan tersebut.
Bapanas beralasan bahwa penyesuaian HET ini diperlukan karena harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi. Evaluasi menyeluruh menjadi langkah penting untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras di pasaran. Proses evaluasi ini telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada 22 Agustus 2025.
Berikut rincian HET beras medium dan premium per kilogram (kg) setelah penyesuaian:
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:
Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
Beras premium: Rp 14.900
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:
Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
Beras premium: Rp 15.400
Bali dan Nusa Tenggara Barat:
Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
Beras premium: Rp 14.900
Nusa Tenggara Timur:
Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
Beras premium: Rp 15.400
Sulawesi:
Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
Beras premium: Rp 14.900
Kalimantan:
Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
Beras premium: Rp 15.400
Maluku dan Papua:
Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)
Beras premium: Rp 15.800