Ijazah Jokowi Diperiksa Roy Suryo: Temukan Keanehan, KPU Jadi Sorotan!

Posted on

JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo secara mengejutkan mengklaim telah menemukan serangkaian kejanggalan signifikan pada salinan legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dokumen krusial tersebut, yang diperiksa Roy di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, diyakini merupakan salinan yang digunakan saat Jokowi mendaftar sebagai calon presiden pada tahun 2014.

Roy Suryo tidak ragu menyebut bahwa temuan kejanggalan tersebut berpotensi besar mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen. Dengan keyakinan yang kuat, ia menyatakan, “Sangat signifikan, sangat signifikan anehnya. Bisa mengarah bahwa terjadi kepalsuan kata kuncinya itu. Jadi 99,9 persen tetap palsu.” Pernyataan tegas ini disampaikan Roy saat berada di halaman kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/10/2025).

Meskipun demikian, Roy Suryo masih enggan membeberkan secara rinci titik-titik kejanggalan yang ia maksud. Kecurigaan ini muncul setelah ia meneliti dengan saksama dokumen legalisasi ijazah Jokowi yang baru diterimanya dari KPU, mengindikasikan bahwa hasil awal pemeriksaan ini telah memicu alarm serius baginya.

Meski belum memaparkan secara gamblang letak perbedaan yang ia temukan, Roy Suryo menegaskan bahwa hasil temuannya akan dikaji lebih lanjut dan akan disampaikan secara komprehensif dalam sebuah konferensi pers mendatang. “Ini ada sesuatu yang menarik, saya lihat saja sudah terjadi sesuatu yang aneh. Tapi enggak apa-apa itu nanti akan kita rumuskan dalam press conference beberapa waktu lagi,” ungkapnya, menjanjikan detail lebih lanjut kepada publik.

Tidak berhenti pada satu dokumen, Roy Suryo mengumumkan rencana ekstensif untuk menelusuri dokumen-dokumen ijazah Jokowi dari berbagai periode pendaftaran, baik di tingkat KPU pusat maupun daerah. Timnya kini berfokus pada pencocokan detail antara ijazah yang digunakan pada Pilpres 2014 dan 2019, serta dokumen-dokumen dari pencalonan Jokowi pada Pilgub DKI 2012 dan Pilwakot Solo 2005 dan 2010, menunjukkan cakupan investigasi yang luas.

“Antara masing-masing legalisasinya, itu nanti yang akan kita cek. Karena kita tahu rumusnya. Ini nanti benar atau tidak? Asli atau tidak? Dan apakah ada pengunduran? Misalnya, apakah yang digunakan di Solo itu adalah benar yang dulu digunakan di Solo? Atau sebenarnya yang dari Solo itu ada sesuatu yang tadinya dari tahun 2012 ditarik ke Solo? Nah itu nanti akan ketahuan,” jelas Roy Suryo, menguraikan metode perbandingan silang yang akan digunakan untuk memastikan validitas historis dokumen-dokumen tersebut.

Meskipun ada bagian dari ijazah yang diberikan KPU yang ditutupi—seperti tanggal lahir Jokowi dan tanda tangan legalisasinya—Roy Suryo menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi proses verifikasi. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan proporsi dan dimensi masih dapat dilakukan untuk menilai keaslian dokumen. Menurutnya, aspek tersebut masih dapat ditoleransi, dan detail penting lainnya tetap bisa ditelaah secara mendalam.

“Proporsinya nanti semua ini akan kita tempelkan, akan kita cek proporsinya batas kanan, batas kiri kemudian juga dimensinya sama enggak gitu ya. Dan kemudian setelah itu adalah masing-masing ini apakah Pak Naim (pengesah ijazah) itu juga benar ya gitu pada saat itu, kemudian pengesah yang lain juga sesuai dengan tahunnya,” rincinya, menekankan pada pemeriksaan detail fisik dan otentikasi tanda tangan dari para pihak yang mengesahkan ijazah pada masanya.

Menyusul pernyataan Roy Suryo, Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi turut angkat bicara. Ia menyatakan akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan keberatan resmi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait penutupan sebagian data dalam dokumen ijazah Jokowi yang diberikan oleh KPU. Bonatua menekankan pentingnya transparansi, dengan harapan ijazah Jokowi dapat diakses sepenuhnya oleh masyarakat.

“Tidak ya, ini kita harus bukakan ke KI nanti kita akan sedang di KI mempertanyakan ini kenapa ditutup? Tanda tangan ini seharusnya enggak ada kerahasiaan, tanggal lahir juga beliau semua kita pada tahu tanggal lahirnya,” ujar Bonatua Silalahi, menyuarakan protes atas kebijakan KPU yang menutup data yang seharusnya bersifat publik.

Bonatua Silalahi menilai bahwa secara faktual, KPU saat ini adalah satu-satunya lembaga yang secara sah memegang salinan legalisasi ijazah Jokowi. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut belum diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk proses verifikasi arsip. Oleh karena itu, ia menganggap bahwa ijazah yang ada di KPU RI menjadi satu-satunya pegangan otentik untuk menilai keaslian atau keraguan status dokumen tersebut.

“Seharusnya kalau ANRI yang memegang, ANRI itu kan ada melakukan verifikasi, validasi, autentifikasi tadi ya. Tapi karena ANRI kemarin memverifikasi belum menerima, berarti barang ini satu-satunya ada di KPU. Sebenarnya saat ini secara fakta, bahwa KPU lah yang paling sah mempunyai ini. Seperti itu,” pungkas Bonatua Silalahi, menggarisbawahi urgensi dokumen yang dipegang KPU dalam polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *