Ijazah Jokowi: Roy Suryo Dkk Jadi Tersangka, Kasus Memanas!

Posted on

Polda Metro Jaya telah secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasus yang sempat menimbulkan polemik di media sosial ini kini memasuki babak baru penyidikan setelah pihak kepolisian mengklaim telah menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini mencakup sejumlah tokoh publik terkemuka, di antaranya Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dr. Tifa. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan dua klaster tersangka ini didasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing individu, bukan semata-mata profesi atau hubungan di antara mereka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ujarnya. Untuk memperkuat dugaan ini, polisi telah memeriksa 120 saksi dan 22 ahli. Selain itu, sebagai barang bukti utama, penyidik juga menyita dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang secara tegas memverifikasi keaslian ijazah Jokowi. “Penyidik menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri,” tambah Asep.

Polda Metro Jaya kemudian merilis daftar lengkap delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda sesuai perbuatan mereka. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Anggota klaster pertama meliputi:

  1. ES (Eggi Sudjana), seorang pengacara.
  2. KTR (Kurnia Tri Rohyani), seorang aktivis TPUA.
  3. MRF (Muhammad Rizal Fadhillah), juga seorang aktivis TPUA.
  4. RE (Rustam Effendi), seorang aktivis.
  5. DHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA.

Sementara itu, klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Tersangka dalam klaster kedua adalah:

  1. RS (Roy Suryo), ahli telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
  2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), seorang ahli digital forensik.
  3. TT (Tifa Tifauziah), seorang dokter sekaligus aktivis.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan lebih lanjut mengenai pembagian klaster ini. “Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut, tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik, dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujarnya. Kapolda Metro Jaya menambahkan bahwa klaster pertama terdiri dari lima tersangka dan klaster kedua dari tiga tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal hingga enam tahun penjara, tergantung pada pasal yang diterapkan. “Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya,” imbuhnya.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, pengacara Eggi Sudjana menunjukkan sikap yang santai. “Sudah, Alhamdulilah jadi tersangka,” ucapnya sambil tertawa saat dikonfirmasi, Jumat (7/11). Eggi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga memandang penetapan ini sebagai bagian dari profesinya sebagai advokat yang menurutnya tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “Insyaallah jadi tersangka ya akan hadapi, misalnya dengan praperadilan kan,” katanya, menambahkan, “Rileks saja karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata.”

Sikap serupa ditunjukkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang juga menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka. “Status tersangka itu masih harus kita hormati. Lalu sikap saya apa? Senyum aja,” ujar Roy Suryo singkat ketika dikonfirmasi pada hari yang sama. Roy, yang sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, menegaskan haknya sebagai pemerhati telematika untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik, merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008, UUD 1945 Pasal 28 f, dan Declaration of Human Rights.

Sementara itu, aktivis dan dokter Tifa Riani Nurdiati, atau yang akrab disapa Dr. Tifa, menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka dengan sikap pasrah dan kesiapan lahir batin menghadapi proses hukum. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” kata Tifa, Jumat (7/11). Ia juga menyatakan penghargaannya dan penghormatannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada tim kuasa hukumnya agar kebenaran dapat terungkap.

Setelah penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo, Dr. Tifa, dan enam tersangka lainnya. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan harapan agar para tersangka dapat memenuhi panggilan. “Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *