IKN Ibu Kota Politik 2028: Dampaknya Bagi Indonesia?

Posted on

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan terkait kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebuah inisiatif yang digagas oleh pendahulunya, Joko Widodo.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres ini menegaskan bahwa “perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028.”

Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025 ini menetapkan serangkaian target konkret yang harus dicapai dalam tiga tahun mendatang. Target-target ini menjadi tolok ukur kemajuan proyek ambisius ini.

Pertama, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya seluas 800-850 hektare harus rampung.

Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20%.

Ketiga, pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN diharapkan mencapai 50%.

Keempat, ketersediaan sarana dan prasarana dasar di kawasan IKN harus mencapai 50%.

Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai angka 0,74.

Selain itu, Perpres juga menyinggung target pemindahan 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, serta cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN yang setidaknya mencapai 25%. Namun, pertanyaan mendasar kemudian muncul: Apa sebenarnya yang dimaksud dengan ibu kota politik, dan mungkinkah target-target tersebut realistis untuk dicapai dalam kurun waktu tiga tahun?

Apa itu Ibu Kota Politik?

Ironisnya, baik dalam Perpres itu sendiri maupun lampirannya, tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai definisi “ibu kota politik”. Ketiadaan definisi ini menimbulkan kebingungan dan interpretasi yang beragam.

Pakar hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menjelaskan bahwa nomenklatur “ibu kota politik” tidak dikenal dan tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan manapun di Indonesia. Hal ini menambah keraguan akan dasar hukum penggunaan istilah tersebut.

Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023, yang seharusnya menjadi landasan hukum utama, mengatur fungsi pusat pemerintahan dalam Pasal 12 ayat 1. Namun, regulasi ini sama sekali tidak menyebutkan frasa “ibu kota politik.”

“Saya enggak pernah menemukan ada nomenklatur itu. Baik di Undang-Undang Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Desa, atau UUD,” tegasnya kepada BBC News Indonesia, Senin (22/09), menekankan ketidakjelasan istilah ini dalam sistem hukum Indonesia.

Merujuk pada UU Ibu Kota Negara, IKN Nusantara seharusnya berkedudukan sebagai ibu kota negara yang baru, menggantikan Jakarta. Sebagai ibu kota negara, seluruh kantor administrasi pemerintahan, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harus berlokasi di sana. Keberadaan kantor-kantor kedutaan besar juga menjadi krusial untuk kelancaran komunikasi dan urusan diplomatik.

Dian mencontohkan negara-negara seperti Malaysia, yang menempatkan pusat pemerintahan di Kuala Lumpur, dan Australia, dengan Canberra sebagai ibu kota negara pemerintahan. “Itu semua kan bukan setara ibu kota politik, tapi ibu kota negara pemerintahan,” jelasnya, membandingkan dengan praktik yang sudah umum di dunia.

Oleh karena itu, menurut Dian, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud dengan “ibu kota politik”. Lebih dari sekadar penjelasan, penyebutan istilah ini seharusnya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu UU Ibu Kota Negara.

“Perpres itu sebagai pelaksana dari UU, jadi tidak boleh bertentangan. Kalau di UU menetapkan IKN Nusantara sebagai ibu kota negara, tiba-tiba di Perpres jadi ibu kota politik, menyalahi hukum,” paparnya, menekankan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Dan pemahaman ibu kota politik berarti cuma sektor-sektor yang terkait dengan hak-hak politik masyarakat, misalnya menyuarakan pendapat, berserikat berkumpul, dan partai politik saja,” imbuhnya, memberikan interpretasi potensial yang justru mempersempit fungsi IKN.

“Jadi kalau mau pakai konsep ibu kota politik, ubah dulu undang-undangnya. Karena kalau berbeda, dianggap tidak sah nomenklatur itu,” tegasnya, menyarankan langkah yang lebih fundamental jika konsep “ibu kota politik” ingin diterapkan.

Persoalan lain yang diangkat oleh Dian adalah potensi masalah hukum jika anggaran negara digunakan untuk nomenklatur yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini bisa dianggap sebagai tindakan korupsi, mengingat ketatnya aturan pengelolaan keuangan negara.

“Keuangan negara itu sangat strict [ketat], jadi harus hati-hati. Jangan berubah-ubah apalagi nambah-nambahin kata,” pungkasnya, mengingatkan akan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara.

‘Hanya untuk menyenangkan Jokowi’

Ketidakjelasan definisi “ibu kota politik” juga terlihat dari ketidakmampuan sejumlah pejabat di Otorita IKN untuk memberikan penjelasan yang memadai terkait istilah tersebut, seperti yang tertuang dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Juru bicara OIKN, Troy Pantouw, memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari BBC News Indonesia dan justru mengarahkan ke Kepala Staf Presiden (KSP). “Penjelasan mengenai ibu kota politik seperti yang Anda tanyakan bisa mengutip dari pernyataan Kepala KSP,” sebutnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari Perpres tersebut. Menurutnya, peraturan baru ini berfungsi sebagai panduan untuk perencanaan program pemerintah. “Jadi hemat saya semestinya apapun yang diatur di sana perlu disikapi sebagai panduan bagi pemerintah atau jajaran pemerintahan terkait semua perencanaan dan program yang akan dikerjakan oleh Pemerintahan Prabowo,” katanya dalam pesan singkat.

Kepala Staf Presiden, Qodari, juga tidak memberikan penjelasan yang rinci mengenai apa yang dimaksud dengan “ibu kota politik”. Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, ia hanya menyatakan bahwa keberadaan ibu kota politik tidak serta merta mengimplikasikan adanya ibu kota budaya atau ekonomi.

Namun, Qodari menekankan bahwa jika IKN ingin difungsikan sebagai pusat pemerintahan atau ibu kota, maka tiga lembaga pilar negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harus memiliki fasilitas yang memadai. “Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif DPRnya enggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” tuturnya, menggambarkan pentingnya kelengkapan infrastruktur pemerintahan.

“[Kalau] ketiga lembaga itu sudah ada fasilitasnya, sehingga kalau mau sidang sudah terpenuhi. Ada semua, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, yudikatifnya sudah ada,” lanjutnya.

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, menilai bahwa kerancuan penyebutan ibu kota negara menjadi ibu kota politik mengindikasikan keengganan Presiden Prabowo untuk memprioritaskan proyek warisan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia bahkan menduga bahwa Perpres tersebut hanyalah upaya untuk menyenangkan Jokowi.

“Mungkin ingin menyenangkan Pak Jokowi dalam pengertian yang terbatas, karena dia mencoba realistis. Artinya pemindahan ibu kota negara ini tidak dibatalkan, tapi porsinya dipersempit menjadi hanya politik,” jelas Firman Noor kepada BBC News Indonesia.

“Karena kalau harus menggantikan Jakarta, butuh waktu sangat panjang dan biaya besar. Kalau mau dikebut ya bangkrutlah negara ini,” sambungnya, menyoroti implikasi biaya yang sangat besar jika IKN harus sepenuhnya menggantikan Jakarta.

Firman juga berpendapat bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mencopot beberapa menteri yang dianggap dekat dengan Jokowi, namun ia belum bisa sepenuhnya “meninggalkan” warisan Jokowi. Hal ini terlihat dari pernyataan Jokowi yang belakangan menyebut telah memberikan arahan kepada relawannya untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran selama dua periode.

Menurut Firman, proyek IKN dan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden akan terus diperjuangkan oleh Jokowi. “Jadi Perpres ini untuk meredakan tensi setelah orang-orang dekat Jokowi di reshuffle, dicari jalan tengahnya. Itu yang menurut saya secara konstelasi politik membingungkan langkah Pak Prabowo sebetulnya,” ujarnya.

“Meski bagi Prabowo IKN sekarang bukan prioritas pertamanya, tapi mungkin masih masuk dalam sepuluh besar. Pada intinya Prabowo tidak bisa mengabaikan prioritas Jokowi, karena dia ingin dikenang sebagai orang yang memindahkan ibu kota,” pungkasnya.

Sejauh Mana Progres Pembangunan IKN?

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN), Bab VI menguraikan penahapan pembangunan IKN yang dibagi menjadi lima tahap.

Tahap I (2022-2024) fokus pada pemindahan tahap awal.

Tahap II (2025-2029) bertujuan untuk membangun IKN sebagai area inti yang tangguh.

Tahap III (2030-2034) melanjutkan pembangunan IKN dengan lebih progresif.

Tahap IV (2035-2039) membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk mempercepat pembangunan Kalimantan.

Tahap V (2040-2045) mengokohkan reputasi IKN sebagai kota dunia untuk semua.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengklaim bahwa progres pembangunan ibu kota baru pada tahap I telah mencapai 70%. Dalam tahap ini, terdapat 109 paket pekerjaan fisik, termasuk perkantoran, jalan, air minum, listrik, dan pengelolaan persampahan.

Terkait pembangunan jalan tol, Basuki menjelaskan bahwa pemerintah telah membangun sepanjang 56,8 kilometer dari Balikpapan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Selain jalan tol, pemerintah juga membangun jalan nontol sepanjang 12,2 kilometer dan landasan bandara (runway) sepanjang 3 kilometer.

Sementara itu, rumah tapak jabatan menteri yang telah dibangun berjumlah 36 unit, sementara jumlah menteri di kabinet Prabowo sebanyak 48.

Pada pertengahan September lalu, Otorita IKN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun kepada DPR. Namun, Badan Anggaran DPR menolak permintaan tersebut, sehingga pagu anggaran OIKN pada 2026 tetap sebesar Rp6,2 triliun.

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa penolakan tambahan anggaran ini akan memengaruhi progres pembangunan IKN tahap II, yang fokus pada kawasan legislatif, yudikatif, hingga infrastruktur pendukung. Pembangunan IKN juga berpotensi mundur dari target akibat penolakan tersebut. Padahal, ekosistem legislatif dan yudikatif di IKN ditargetkan selesai pada 2028, sesuai dengan target Presiden Prabowo yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik.

Basuki juga menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran tersebut sebenarnya masuk dalam kerangka anggaran Rp48,8 triliun untuk pembangunan IKN selama tiga tahun mendatang.

BBC News Indonesia melakukan wawancara dengan sejumlah warga di sekitar proyek IKN. Menurut mereka, sejak Prabowo Subianto menjabat sebagai presiden pada Oktober tahun lalu, intensitas pembangunan calon ibu kota dinilai terus melambat. “Masih ada pembangunan, tapi terlihat tidak se-intens dulu [era Jokowi],” ujar Budi Pranata, salah seorang warga di sekitar IKN.

Budi mengenang bahwa saat Jokowi masih menjabat, jalanan di sekitar rumahnya selalu macet pada pagi dan sore hari karena lalu lalang kendaraan proyek yang bercampur dengan kendaraan warga yang berangkat atau pulang kerja dan sekolah. “Sekarang pagi masih ramai, tapi enggak macet. Ramai lancar lah,” katanya.

Rumah Budi berjarak sekitar tujuh kilometer dari kawasan pusat pemerintahan IKN. Di masa pemerintahan Jokowi, perjalanan dari rumahnya ke kawasan pusat pemerintahan bisa memakan waktu hingga satu jam, namun sekarang hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.

Ketika ditanya apakah ia sering mengunjungi IKN setelah jalanan tidak lagi macet, Budi menjawab, “Enggak ada [bangunan] yang baru. Paling perawatan yang lama-lama,” seraya menambahkan bahwa Otorita IKN sering menggelar lomba maraton atau pameran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kompleks tersebut.

Berkurangnya intensitas kendaraan proyek, menurut Budi, memiliki dampak positif dan negatif. Di satu sisi, mobilitas warga menjadi lebih mudah dan lancar, serta debu dan kotoran akibat kendaraan berat berkurang drastis. Namun, di sisi lain, perlambatan pembangunan proyek berdampak buruk bagi perekonomian warga.

Budi sendiri menerima ganti rugi setelah rumahnya digusur untuk proyek IKN. Dengan uang tersebut, ia membangun kontrakan 11 pintu, membuka usaha penyewaan mobil, dan toko air minum ulang. Saat proyek tengah gencar-gencarnya, semua lini bisnisnya laris manis. Penginapan, misalnya, selalu terisi penuh oleh pekerja proyek atau pegawai kantor pemerintah yang hendak ke IKN.

Namun, kini hanya beberapa kamar penginapan yang terisi, meskipun ia telah menurunkan harga sewa. Sebelumnya, Budi mematok harga Rp4,5-Rp5 juta per bulan untuk setiap kamar, tetapi karena jumlah penyewa terus berkurang, ia menurunkan harga sewa menjadi Rp3 juta per bulan. “Tapi tetap enggak pernah keisi full seperti sebelumnya [era Jokowi],” katanya.

“Kalau pun terisi, lebih banyak tamu yang menginap sehari atau dua hari, tidak bulanan seperti dulu,” lanjutnya. Nasib serupa juga dialami oleh bisnis-bisnis Budi lainnya. Ia memiliki dua mobil yang biasa disewa oleh pekerja IKN. Sebelumnya, ia mematok harga Rp7 juta per bulan untuk satu unit mobil tanpa sopir. Namun, karena permintaan yang berkurang, ia kini bersedia menyewakan mobil di bawah harga tersebut. “Sekarang Rp5 juta [per bulan], tapi masih bisa nego,” kata Budi.

Begitu juga dengan usaha air minum isi ulang. Dulu, Budi bisa menghabiskan empat tandon air minum dalam sehari, tetapi kini satu tandon baru habis setelah sekitar empat hari. “[Pendapatan] menurun signifikan sejak Prabowo, bisa turun 50 persen [pendapatan],” keluhnya.

Seiring dengan perlambatan pembangunan proyek IKN, pekerja seks komersial (PSK) sempat merebak di kawasan tersebut. Hal ini sempat disinggung oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat bersama Ketua Otorita IKN Basuki Hadimuljono pada 8 Juli 2025. Fenomena itu diakui Budi memang sempat ramai di kawasan IKN, tetapi kini telah menghilang setelah Otoritas IKN menggelar penertiban, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. “Mereka [PSK] online, tapi sekarang udah enggak ada lagi,” kata Budi, seraya menambahkan bahwa penertiban dilakukan pada Februari 2025.

Terkait rencana Presiden Prabowo menjadikan IKN sebagai ibu kota politik, Budi mengaku tidak terlalu ambil pusing. “Kami biasa aja, enggak terlalu fokus pada status itu. [Kami] fokus mencari uang saja,” katanya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Zubaidah, warga lain yang tinggal tidak jauh dari proyek IKN. Ia mengatakan bahwa usaha penyewaan rumahnya sempat sepi saat transisi pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo.

Zubaidah memiliki sebuah rumah kosong yang disewakan kepada para pekerja proyek pembangunan IKN. Pada awal pelaksanaan proyek, rumah tersebut menjadi rebutan para pekerja meskipun ia mematok harga yang tergolong tinggi, mencapai Rp12 juta per bulan. Namun, setelah Jokowi lengser, rumah tersebut kosong karena tidak ada pekerja yang menyewa. Ia bahkan terpaksa menurunkan harga sewa menjadi Rp6 juta per bulan.

“Sekitar 8 bulan kosong dan kembali terisi baru-baru ini,” kata Zubaidah, seraya menyebut fenomena serupa juga dialami oleh para tetangganya. Ia menjelaskan bahwa para pekerja kembali “memburu” rumah lantaran proyek IKN kembali dimulai, terutama di kawasan Pemaluan yang terletak di sisi utara IKN. “Baru terisi lagi [penyewa] dua bulan ini,” kata Zubaidah.

BBC News Indonesia juga mewawancarai dua pekerja yang kini terlibat dalam pengerjaan infrastruktur IKN. Mereka mengaku baru pertama kali terlibat dalam megaproyek tersebut dan belum pernah memasuki kawasan inti pemerintahan. Salah seorang di antaranya terlibat dalam pengerjaan tol menuju IKN. Ia meminta untuk diidentifikasi sebagai Sofyan.

Sofyan menyebutkan bahwa perkembangan proyek tol menuju IKN yang tengah ia kerjakan kini mencapai 55 persen. Melihat progres pengerjaan proyek sejauh ini, ia menilai bahwa jalan tol tersebut berpotensi selesai pada 2028 nanti, saat IKN direncanakan menjadi ibu kota politik. “Sudah bisa dipakai sepertinya. Pekerjaannya kini lumayan cepat,” kata pria 42 tahun tersebut.

Ia baru bekerja selama sekitar satu bulan di proyek IKN, dari total kontrak empat bulan. Sejauh ini, ia mengatakan bahwa pengerjaan jalan tol yang ia lakukan bersama tim tidak menemui kendala berarti, termasuk pembayaran dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Seorang pekerja lain yang meminta diidentifikasi sebagai Fauzan, bertugas membuat saluran air dan kabel di sepanjang jalan tol IKN. Ia baru bekerja selama dua bulan di proyek tersebut, dari total empat bulan kontrak. Fauzan mengaku tidak dipatok target tertentu oleh kontraktor yang mengajaknya. Ia bahkan diminta pulang oleh kontraktor jika hujan deras terjadi saat bekerja. “Belum ada kendala berarti,” kata Fauzan, seraya menambahkan bahwa proyek yang dikerjakannya sejauh ini berjalan lancar, termasuk pembayaran dari kontraktor.

Apakah IKN Masih Menarik Bagi Investor?

Ketika Presiden ke-7 Joko Widodo mencanangkan proyek mercusuarnya, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ia berjanji tidak akan membebani APBN dalam pembangunan ibu kota negara. Anggaran negara, klaimnya saat itu, hanya akan dipakai untuk membangun kawasan inti IKN berupa kompleks Istana Kepresidenan dan gedung-gedung kementerian.

Jokowi memperkirakan bahwa ongkos yang dibutuhkan untuk membangun kawasan inti IKN setara dengan 20% dari total anggaran yang diperlukan, yaitu sebesar Rp466,9 triliun. Itu artinya, dana APBN yang dipakai untuk IKN sekitar Rp93 triliun. Sisanya, kata Jokowi, akan diambil dari berbagai sumber, termasuk investasi langsung oleh investor.

Pada awal Januari 2025, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyebutkan bahwa total anggaran negara yang telah digelontorkan untuk pembangunan IKN sejak 2022-2024 sebesar Rp89 triliun. Basuki juga mengklaim bahwa hingga April 2025, investasi yang sudah berjalan di IKN mencapai Rp62,08 triliun dari 42 perusahaan.

Pada 21 Mei 2025, enam perusahaan swasta menandatangani perjanjian kerja sama untuk berinvestasi di IKN dengan nilai mencapai Rp3,65 triliun. Jika ditotal, hingga Mei 2025, investasi di IKN mencapai Rp65,6 triliun dari 48 perusahaan dalam negeri dan asing. Angka ini baru sekitar 14% dari target 80% investasi swasta yang masuk ke IKN.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai bahwa minat investor asing pada IKN semakin menurun di tengah situasi ekonomi global yang serba tidak pasti. Selain itu, investor biasanya akan mempertimbangkan seberapa besar perputaran uang yang bergerak di sekitar IKN. Jika dianggap terlalu jauh dari sektor bisnis, maka mereka akan mundur.

“Bayangkan seperti Kuala Lumpur dan Putrajaya, kan enggak begitu jauh. Atau Canberra sama Sydney, masih bisa ditempuh dengan jalur darat. Kalau IKN dan Jakarta kan jauh sekali gitu loh,” ujar Yanuar Rizky kepada BBC News Indonesia.

“Akhirnya IKN menjadi menarik karena dapat konsesi lain. Begitu juga dengan investor lokal, terjadi transaksi silang, di IKN dapat apa dan di mana,” lanjutnya.

“Artinya kalau kita mengandalkan investor dari luar, mereka akan berhitung juga karena situasi ekonomi sekarang di mana-mana lagi sulit,” katanya.

Sedangkan jika mengandalkan APBN, menurut Yanuar, akan terlalu berat. Apalagi Prabowo memiliki seabrek proyek prioritas, mulai dari Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, hingga program pembangunan tiga juta rumah. Jika ditambahkan dengan beban utang jatuh tempo beserta bunga utangnya, maka anggaran negara akan mengalami tekanan luar biasa. Ia memperkirakan sekitar Rp1.300 triliun akan digelontorkan setiap tahun untuk membayar utang dan bunga utang.

“Indonesia itu akan mengalami tekanan fiskal dari tahun 2025, 2026, 2027. Terus penerimaan negara sebetulnya dalam posisi tidak baik. Itu diakibatkan daya beli masyarakat yang rendah, yang berdampak ke penerimaan negara yakni pajak,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar IKN dihentikan sementara hingga keuangan negara membaik. Paling tidak, kata Yanuar, pemerintah bisa memikirkan ulang keberlanjutan IKN pada 2028. “Kalau saya menangkap kesan sih sebetulnya tidak ada yang dikerjakan dengan [penetapan ibu kota politik], cuma biar kesannya tidak mangkrak saja,” pungkasnya.

Wartawan Muhammad Sobary di Kalimantan Timur berkontribusi dalam laporan ini.

  • Bagaimana rasanya hidup di sekitar kemegahan megaproyek IKN?
  • Ribuan ASN akan datang ke IKN, bagaimana penyediaan air bersih untuk jangka panjang?
  • HUT RI ke-80: Potret perayaan kemerdekaan dan pengibaran bendera Merah Putih di seluruh negeri
  • Akibat proyek IKN, warga Palu terpapar debu dan tangkapan ikan nelayan terganggu
  • Ribuan ASN akan datang ke IKN, bagaimana penyediaan air bersih untuk jangka panjang?
  • Teka-teki alasan pengunduran diri Kepala Otorita IKN dan delapan hal yang perlu diketahui – Apa reaksi Jokowi dan Luhut?
  • Di balik pengunduran diri Kepala Otorita IKN, apa saja masalah yang dianggap belum tuntas dalam proyek ambisius ibu kota baru?
  • Masyarakat lokal ‘merasa terusir’ dari tanah mereka saat IKN digadang jadi ‘magnet ekonomi baru’ – ‘Kami tidak akan melihat kota itu’
  • Proyek pesawat tempur Korsel-Indonesia ‘mandek’ di tengah pembangunan IKN, bagaimana kelanjutannya?
  • Sembilan petani yang dituduh mengancam proyek Bandara VVIP IKN dilepaskan dari rutan – ‘Kami hanya menuntut hak kami’
  • Lebih dari 11.000 pekerja proyek tidak bisa mencoblos di IKN – Apa penyebabnya?
  • Jokowi klaim sudah ada investor asing, namun IKN Nusantara dianggap sepi investor – Bagaimana nasib IKN dan apa dampaknya pada APBN?
  • IKN Nusantara: Siapa yang mendanai pembangunan ibu kota baru?
  • Mengapa tidak semua ASN bersemangat pindah ke IKN?
  • Presiden Jokowi terbitkan empat Perpres IKN, mengapa disebut ‘tidak etis’?
  • Total 5.626 kasus keracunan akibat MBG – Evaluasi menyeluruh atau alihkan anggaran untuk pendidikan?
  • Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?
  • Program tiga juta rumah Prabowo untuk masyarakat berpenghasilan rendah, apakah realistis?
  • ‘Anak-anak saya mau tinggal di mana’, suku asli yang merasa dilewatkan saat Presiden Joko Widodo berkemah di IKN
  • Mengapa ada tuduhan ‘konflik kepentingan’ di balik penunjukan pimpinan Sinar Mas sebagai wakil kepala IKN?
  • Ibu kota baru: Pemerintah klaim dapat dukungan warga lokal, petani adat sebut ‘yang diundang hanya elite’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *