JAKARTA – Model regulasi kolaboratif Indonesia untuk ekosistem aset kripto semakin mendapat apresiasi positif di kancah internasional, terutama dalam ajang bergengsi TOKEN2049. Sorotan ini muncul seiring tren global yang kian mengedepankan lingkungan aset kripto yang teregulasi dan terpercaya, menempatkan Indonesia di garis depan inovasi kebijakan.
Dalam kesempatan tersebut, PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang berizin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempresentasikan keberhasilan pendekatannya. CFX menjelaskan bagaimana kerangka regulasi ini telah secara signifikan memacu pertumbuhan industri aset kripto nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai kandidat kuat pusat perdagangan aset kripto di Asia Tenggara.
Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan bahwa partisipasi di TOKEN2049 merupakan momen strategis untuk memperkenalkan keunggulan kompetitif industri aset kripto Indonesia kepada dunia. Menurut Subani, keunggulan utama terletak pada kerangka regulasi yang akomodatif dan bersifat kolaboratif. Ditambah lagi, Indonesia memiliki ekosistem aset kripto yang komprehensif, ditandai dengan peran OJK sebagai regulator, kehadiran Bursa CFX itu sendiri, lembaga kliring, lembaga kustodian, dan berbagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang siap sebagai penyelenggara perdagangan.
Di Singapura, pada Kamis (2/10/2025), Subani menambahkan, “Partisipasi dalam TOKEN2049 ini bukan hanya sekadar kehadiran, melainkan wujud nyata komitmen Bursa CFX dalam memajukan industri aset kripto Indonesia. Kami bertekad untuk menunjukkan kepada seluruh pelaku industri aset kripto global bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan menjadi pusat perdagangan aset kripto terkemuka di kawasan Asia Tenggara.”
Pendekatan regulasi kolaboratif yang diusung Indonesia dinilai Subani sangat selaras dengan pergeseran tren pasar global. Kini, lanskap aset kripto bergerak menuju ekosistem yang lebih teregulasi dan terpercaya, menjauhi lingkungan yang sebelumnya belum memiliki aturan jelas. Hal ini terbukti dari data kuartal II-2025, di mana pasar spot lokal yang teregulasi mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 6,9%. Angka ini kontras dengan pasar spot global yang belum teregulasi, yang justru mengalami penurunan signifikan hingga 27,7% dalam periode yang sama.
Kepercayaan yang tumbuh terhadap pasar domestik yang teregulasi ini secara langsung berkorelasi dengan peningkatan drastis jumlah konsumen aset kripto di Indonesia. Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa per Juli 2025, jumlah konsumen aset kripto telah mencapai 16,5 juta. Angka impresif ini merepresentasikan kenaikan sebesar 27,10% dibandingkan dengan posisi akhir Januari 2025 yang kala itu baru mencapai 12,9 juta konsumen.
Subani menekankan bahwa seluruh pencapaian luar biasa ini masih berada pada fase awal pertumbuhan industri, mengindikasikan adanya ruang yang sangat luas untuk ekspansi di masa depan. Oleh karena itu, Bursa CFX akan memfokuskan strateginya pada pendalaman pasar. Ini akan dicapai melalui pengembangan beragam produk bernilai tambah dan perluasan use case aset kripto. “Kami akan terus mendorong inovasi untuk menjadikan aset kripto sebagai solusi keuangan digital yang lebih inklusif dan luas,” ujar Subani. Ia menambahkan, “Ini termasuk pengembangan stablecoin berbasis rupiah untuk peningkatan likuiditas dan memfasilitasi transaksi remitansi lintas negara, serta optimalisasi penggunaan aset kripto sebagai jaminan dalam skema pinjaman.”
Dengan regulasi yang suportif, peluang bagi investor global untuk berpartisipasi di pasar aset kripto Indonesia sangat terbuka lebar, baik bagi individu maupun entitas asing. Kehadiran strategis Bursa CFX di TOKEN2049 bukan sekadar untuk unjuk gigi, melainkan juga untuk menarik minat pelaku industri global. Harapannya, mereka tidak hanya akan melihat Indonesia sebagai pasar potensial untuk bertransaksi, tetapi juga terpanggil untuk menjadi bagian integral dari ekosistem serta berpartisipasi aktif dalam pengembangan industri aset kripto nasional yang dinamis ini.