Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Suyudi Ario Seto menyatakan akan mendalami secara serius kemungkinan diterapkannya pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Pernyataan ini muncul menyusul langkah tegas Singapura yang telah menetapkan vape sebagai isu narkoba (drug issue) dan menerapkan larangan total.
Menanggapi kebijakan Singapura tersebut, Suyudi menegaskan bahwa BNN akan menjadikan hal ini sebagai bagian krusial dalam pendalaman dan kajian menyeluruh. “Iya, ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kami. Tentunya kami perlu duduk bersama dulu dan kami akan lihat ke depan seperti apa,” ujar Suyudi di Istana Negara, Senin (25/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BNN akan menganalisis data mengenai jenis-jenis vape yang beredar dan digunakan di Indonesia. Meskipun kemungkinan pelarangan itu ada, Suyudi menekankan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada data dan fakta yang akurat. “Ya kemungkinan itu pasti ada saja, tetapi kan kami harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kami nanti mendalami hal ini,” tambahnya, meminta waktu untuk proses kajian.
Suyudi juga berjanji bahwa di bawah kepemimpinannya, narkoba akan terus diperangi dengan sangat keras dan tanpa kompromi. Ia menggaungkan semangat perjuangan BNN, “Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan.”
Langkah Singapura yang akan menetapkan vape atau rokok elektrik sebagai isu narkoba dan memperketat penegakan hukum terhadap penggunaan vape yang ilegal, menjadi preseden penting yang sedang dipelajari oleh BNN Indonesia dalam merumuskan kebijakan terkait peredaran dan penggunaan vape di Tanah Air.