Inosentius Samsul Calon Tunggal Hakim MK: Alasan Komisi III DPR Memilih

Posted on

Komisi III DPR telah secara resmi mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Konstitusi. Usulan ini diajukan untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang dijadwalkan akan pensiun pada Februari 2026 mendatang.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa mekanisme pengajuan nama Inosentius Samsul telah melalui prosedur yang ketat, transparan, dan objektif. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). “Mekanisme pengajuan Hakim Konstitusi ini dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka yang disepakati dalam rapat internal Komisi III tanggal 19 Agustus 2025,” papar Sahroni kepada wartawan pada Rabu (20/8).

Sebelum melangkah ke tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Komisi III DPR telah lebih dulu melakukan penelitian administratif menyeluruh terhadap Inosentius Samsul. Sahroni menjelaskan, “Secara lebih detail tata cara pelaksanaan pengajuan Hakim Konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini.” Ia menambahkan bahwa proses ini juga melibatkan penyampaian visi dan misi, serta uji kelayakan yang akan segera dilaksanakan, diiringi pemberitahuan berkelanjutan kepada publik.

Seluruh rangkaian proses ini, lanjut Sahroni, juga telah memenuhi ketentuan Pasal 226 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Penggantian Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi urgensi mengingat surat permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada DPR untuk segera menyiapkan penggantinya. Dalam Undang-Undang MK yang berlaku saat ini, batas usia pensiun bagi seorang Hakim Konstitusi adalah 70 tahun. Penting dicatat bahwa Arief Hidayat sendiri merupakan Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur DPR, sehingga penggantinya juga harus dipilih dari unsur parlemen.

Rapat pembahasan sekaligus pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon Hakim Mahkamah Konstitusi ini diselenggarakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Uniknya, Komisi III DPR hanya mengagendakan satu nama untuk uji kelayakan dan kepatutan kali ini, yakni Inosentius Samsul, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *