DPR RI secara resmi telah menyetujui Inosentius Samsul untuk menduduki posisi penting sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Arief Hidayat. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 masa sidang I tahun 2025-2026, yang dilaksanakan pada Kamis (21/8). Persetujuan ini menandai tonggak baru dalam komposisi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Persetujuan final ini merupakan puncak dari serangkaian proses seleksi yang ketat. Inosentius sebelumnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Rabu (20/8) di Komisi III DPR RI. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa calon hakim memiliki integritas, kapabilitas, dan rekam jejak yang mumpuni untuk mengemban amanah di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan hasil pembahasan tersebut di hadapan anggota dewan saat rapat paripurna berlangsung. Dalam laporannya yang disampaikan dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Habiburokhman menjelaskan, “Melalui surat Ketua Komisi DPR RI yang ditujukan kepada pimpinan DPR dari nomor b/874/pm.01 02/8/2025 tanggal 20 Agustus 2025 telah disampaikan laporan hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi di Komisi III DPR RI.”
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa “Komisi III DPR RI telah secara selektif melakukan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan telah menghasilkan keputusan. Oleh sebab itu kami berharap agar hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna ini dan untuk selanjutnya kita ditetapkan oleh Presiden dalam waktu dekat.” Pernyataan ini menggarisbawahi kepercayaan komisi terhadap hasil proses seleksi yang telah dilakukan.
Merespons laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang memimpin rapat, melanjutkan dengan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan. Dengan tegas Cucun bertanya, “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan lembaga DPR tersebut apakah dapat disetujui?” Seruan “Setuju!” yang kompak menggema dari para anggota menjadi tanda persetujuan bulat, mengukuhkan pilihan Dewan.
Dengan persetujuan tersebut, Inosentius Samsul kini telah sah dan resmi menjadi hakim MK terpilih yang mewakili lembaga DPR RI. Langkah selanjutnya, surat penetapan akan segera diserahkan kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden, mengukuhkan posisinya secara definitif di Mahkamah Konstitusi.