caristyle.co.id JAKARTA. Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dengan tegas membantah tudingan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab utama bencana ekologi di Sumatera. Bantahan ini muncul sebagai respons atas berbagai aspirasi publik yang menyoroti dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan.
Anwar Lawden, Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dilakukan oleh INRU telah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS). Penilaian ini dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dan kompeten.
Lebih lanjut, Anwar merinci bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 Ha, INRU hanya mengembangkan tanaman eucalyptus pada area sekitar 46.000 Ha. Sisanya, sebagian besar lahan dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan.
Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan Pengambilalihan Perusahaan oleh Allied Hill Limited
“Kami menghormati penyampaian aspirasi publik, namun kami mengharapkan agar informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” ujar Anwar dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin, 1 Desember 2025. Pernyataan ini menekankan pentingnya informasi yang faktual dalam diskusi publik mengenai operasional perusahaan.
Anwar juga menyampaikan bahwa berdasarkan audit menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023, Toba Pulp Lestari dinyatakan “TAAT” dalam mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Hasil audit ini semakin memperkuat klaim perusahaan mengenai praktik operasional yang bertanggung jawab.
Anwar menegaskan bahwa INRU melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam area konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini memastikan bahwa kegiatan perusahaan selaras dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama satu bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen INRU untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dengan siklus penanaman kembali yang cepat.



