Intimidasi Wartawan Bali Saat Meliput Demo: Laporan Polisi Dilaporkan

Posted on

Jurnalis media online di Bali, Fabiola Dianira, menjadi korban dugaan intimidasi aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di Lapangan Renon, Denpasar, Sabtu (30/8). Kejadian ini telah dilaporkan ke Polda Bali, dan Koalisi Jurnalis Bali mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas laporan tersebut.

“Kami berharap polisi tetap objektif dalam pemeriksaan, meskipun yang diperiksa sesama anggota kepolisian,” ujar Ignatius Rhadite, Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, di Polda Bali, Minggu (7/9) dini hari. “Pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum, tanpa impunitas. Sanksi berat perlu diberikan,” tegasnya.

Laporan resmi diterima Polda Bali dengan nomor LP/B/6366/IX/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 6 September 2025. Proses pelaporan berlangsung sekitar 12 jam, dimulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f; Pasal 12 huruf e dan g; dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Rhadite menjelaskan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap aktivitas jurnalistik, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, serta akses ilegal terhadap perangkat milik jurnalis, serta pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh tiga personel Polri yang identitasnya belum diketahui.

Pentingnya pelaporan ke Polda Bali didasari atas keparahan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, yang merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi dan kerja jurnalistik yang dijamin UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Rhadite menekankan perlunya penyelesaian hukum untuk mencegah terulangnya tindakan serupa. Ia pun menyeru jurnalis lain yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan polisi untuk melapor.

“Laporan ini bertujuan menciptakan preseden. Jika dibiarkan, kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang,” imbuhnya.

Sebagai bukti, Rhadite menyerahkan kartu pers Fabiola Dianira, surat tugas peliputan, keterangan dua saksi, serta petunjuk lokasi rekaman CCTV yang dapat mengungkap peristiwa tersebut. Ni Kadek Novi Febriani, Kordiv Gender dan Kemitraan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, mengapresiasi keberanian Fabiola Dianira dan menyebutnya sebagai bukti nyata jurnalis perempuan yang berani melawan intimidasi dan kekerasan.

Febri menegaskan kebebasan pers sebagai kunci negara demokratis dan menilai tindakan terhadap Fabiola Dianira menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya menjamin kebebasan pers dan kekerasan serta intimidasi tidak boleh dibiarkan, mengingat kerja jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 8 UU Pers menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi 30 Agustus merupakan pelanggaran hukum dan demokrasi,” tegasnya.

Febri berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan AJI Kota Denpasar mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Mereka menuntut Kapolda Bali mengusut tuntas kasus ini dan menghukum aparat yang terlibat, serta menjamin kebebasan pers. “Kami meminta polisi mengungkap kasus ini secara profesional,” tandasnya.

Fabiola Dianira menjadi korban kekerasan polisi saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, yang salah satunya menyoroti kenaikan tunjangan DPR dan tewasnya sopir ojol Affan Kurniawan. Ia diintimidasi karena merekam tindakan represif aparat saat membubarkan massa, termasuk penendangan, pemukulan, dan pemborgolan. Meskipun telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis, sekitar 3-4 polisi berpakaian hitam melarangnya mengambil foto dan mencengkeram tangannya, bahkan merampas dan memeriksa ponselnya untuk memastikan tidak ada dokumentasi pembubaran massa yang direkam.

Akibat kejadian tersebut, Fabiola Dianira mengalami depresi dan harus menjalani pemulihan psikologis. Polda Bali menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporan diterima dan akan ditindaklanjuti,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

Koalisi Jurnalis Bali, yang mendukung jurnalis korban intimidasi dan kekerasan polisi, terdiri dari YLBHI-LBH Bali, AJI Kota Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, UJB, dan Pena NTT.

#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *