caristyle.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melakukan perubahan signifikan pada ketentuan minimum free float yang wajib dilepaskan oleh calon emiten saat Initial Public Offering (IPO). Langkah strategis ini menandai pergeseran fundamental, di mana ukuran free float akan didasarkan pada kapitalisasi pasar, bukan lagi nilai ekuitas perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengonfirmasi rencana penyesuaian ini. Beliau menjelaskan bahwa klasifikasi minimum free float akan disesuaikan berdasarkan skala kapitalisasi pasar perusahaan pada momen pencatatan perdana. Namun, sebelum implementasi, usulan perubahan ini akan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder untuk mendapatkan masukan dan persetujuan yang diperlukan, diperkirakan akan disampaikan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Saat ini, regulasi free float mengharuskan calon perusahaan tercatat memenuhi ketentuan berdasarkan nilai ekuitas mereka sebelum pelaksanaan penawaran umum. Terdapat tiga kategori utama: untuk emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar, ketentuan minimum free float yang berlaku adalah kurang dari 20%. Sementara itu, perusahaan dengan ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun wajib memiliki minimum free float di atas 15%. Terakhir, bagi calon perusahaan tercatat dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun, ketentuan minimum free float adalah di atas 10%.
Nyoman Yetna lebih lanjut menguraikan bahwa nilai ekuitas yang digunakan dalam klasifikasi saat ini merepresentasikan ukuran perusahaan sebelum penawaran umum. Artinya, nilai tersebut akan berubah setelah proses penawaran umum saham dan pada saat pencatatan perdana. Oleh karena itu, penyesuaian dianggap krusial untuk menciptakan klasifikasi ukuran yang lebih relevan pada saat pencatatan perdana, sekaligus sebagai dasar penentuan tiering persyaratan minimum free float yang lebih akurat.
Pertimbangan untuk melakukan penyesuaian ini juga selaras dengan praktik yang telah diterapkan oleh beberapa bursa efek internasional lainnya. Nyoman menegaskan, BEI berencana melakukan perubahan klasifikasi ukuran menjadi berdasarkan tiering kapitalisasi pasar. Melalui simulasi backtesting yang dilakukan terhadap sejumlah emiten, terungkap bahwa usulan klasifikasi baru ini berpotensi meningkatkan tiering minimum free float bagi sebagian perusahaan.
Sebagai contoh konkret, sebuah emiten yang sebelumnya masuk dalam kategori minimum free float 10% dapat meningkat menjadi 15% dengan aturan baru ini. Perubahan tersebut, menurut Nyoman, tidak hanya akan mengerek nilai free float individu emiten, tetapi juga diharapkan akan secara signifikan mendukung peningkatan nilai free float secara keseluruhan di Bursa Efek Indonesia, menciptakan pasar yang lebih likuid dan transparan bagi para investor.