Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya, Prasetyo Edi Marsudi, angkat bicara menanggapi pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, Francine Widjojo, yang secara tegas menolak rencana Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum Jaya (Perumda PAM Jaya) untuk go public melalui Initial Public Offering (IPO).
Menurut Prasetyo, penolakan Francine tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kondisi PAM Jaya saat ini, terutama setelah dua operator swasta besar, Palyja dan Aetra, mengakhiri operasional mereka di Jakarta. Akibatnya, seluruh pengelolaan dan distribusi air bersih kini sepenuhnya berada di tangan PAM Jaya.
“Prioritas kami adalah bekerja, bukan mencari siapa yang benar atau salah,” tegas Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa IPO PAM Jaya merupakan penugasan khusus dari Gubernur Pramono Anung, dengan target pelaksanaannya pada tahun 2027.
Merespons tudingan Francine bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan badan hukum PAM Jaya bukanlah usulan yang berasal dari komisi atau fraksi di DPRD Jakarta, Prasetyo justru menegaskan bahwa setiap usulan penambahan dari pihak eksekutif yang telah dikirimkan ke DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) seharusnya segera ditindaklanjuti.
“Apabila usulan itu disetujui oleh fraksi-fraksi, maka wajib dilaksanakan. Jika Fraksi PSI menolak, itu tidak menjadi masalah,” kata Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2024. Ia menekankan bahwa Ranperda perubahan status badan hukum PAM Jaya ini diinisiasi demi kebaikan bersama, dengan tujuan utama memastikan akses air bersih dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa dengan adanya target IPO di Bursa Efek Indonesia, PAM Jaya justru dituntut untuk bekerja lebih keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, perseroan harus mampu meraih kepercayaan publik di Jakarta terlebih dahulu sebelum menawarkan sahamnya kepada investor di pasar modal.
Saat ini, cakupan jaringan pemipaan air bersih PAM Jaya di wilayah Jakarta baru mencapai 73%. Padahal, sebagai salah satu syarat utama untuk dapat melantai di bursa saham, direksi PAM Jaya harus mengejar target cakupan hingga di atas 80%, bahkan secara spesifik mencapai 83%. “Sisa yang harus kami kejar ini menunjukkan bahwa IPO bukanlah tanpa syarat. Direksi harus terlebih dahulu membuktikan kinerja terbaiknya kepada masyarakat sebelum saham ditawarkan kepada investor. Masyarakat akan menjadi penilai utama kinerja PAM Jaya,” jelasnya, menekankan komitmen untuk bekerja keras mencapai target tersebut.
Oleh karena itu, Prasetyo mendesak semua pihak, termasuk Fraksi PSI Jakarta, untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Gubernur Pramono Anung dan Direksi PAM Jaya dalam upaya mereka menyediakan layanan terbaik bagi masyarakat.
Salah satu strategi kunci dalam visi ini adalah mengubah status PAM Jaya menjadi perusahaan publik yang lebih profesional, yang senantiasa mengedepankan kinerja optimal dan mampu memberikan layanan terbaik kepada seluruh warga.
“Jangan beranggapan bahwa IPO akan menurunkan kualitas pelayanan PAM Jaya. Justru sebaliknya,” jelas Prasetyo. “Ketika PAM Jaya go public, pengawasan tidak hanya datang dari Pemerintah Provinsi Jakarta, tetapi juga dari seluruh lapisan masyarakat dan para investor. Kondisi ini secara otomatis akan menciptakan iklim kerja yang sangat positif dan mendorong peningkatan kinerja perseroan.”
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menyampaikan pesan penting kepada jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mendesak mereka untuk bekerja secara profesional agar perusahaan milik Pemprov Jakarta tersebut siap untuk go public atau IPO. Gubernur Pramono menargetkan dua BUMD Jakarta akan segera melantai di Bursa Efek Indonesia dalam waktu dekat: Bank Jakarta dan PAM Jaya.
“Saya yakin, melihat respons publik, dua BUMD ini dapat kita dorong untuk IPO, dan selanjutnya akan disusul oleh BUMD lainnya,” ujar Gubernur Pramono. Ia juga menambahkan apresiasinya terhadap gagasan dan ide-ide inovatif di lapangan yang bertujuan mengembangkan BUMD menjadi lebih baik.
Di sisi lain, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, tetap pada pendiriannya menolak usulan perubahan badan hukum PAM Jaya untuk masuk dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Menurutnya, Ranperda mengenai perubahan badan hukum PAM Jaya ini bukanlah usulan yang berasal dari komisi atau fraksi di DPRD Jakarta, melainkan mendapatkan prioritas hanya karena merupakan usulan dari Gubernur Pramono Anung.
Francine berpendapat bahwa PAM Jaya lebih tepat tetap berstatus sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang murni berorientasi pada pelayanan publik, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar air bersih bagi masyarakat. Ia khawatir, jika PAM Jaya go public dan berubah menjadi perseroan daerah (Perseroda), fokusnya akan bergeser ke arah kegiatan bisnis yang kompetitif dan pencarian keuntungan, bukan lagi pelayanan prima.