Ira Puspadewi Bebas: Rehabilitasi Prabowo, Eks Dirut ASDP Hirup Udara Bebas

Posted on

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, akan menghirup udara bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11) sore. Pembebasan ini menyusul diterimanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dari pantauan JawaPos.com di Rutan KPK, Jakarta, terlihat suasana haru bercampur lega. Keluarga dan tim kuasa hukum Ira Puspadewi tampak sibuk mengurus pemberkasan, menanti momen pembebasan sejak pagi hari. Pengamanan di area Rutan KPK pun diperketat, dengan aparat kepolisian berjaga di tengah proses pemberkasan tersebut.

Kabar pembebasan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat keputusan rehabilitasi Ira Puspadewi pada Jumat pagi. “Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK. Kami akan berikan perkembangan lebih lanjut. Proses internal ini membutuhkan waktu,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11).

KPK menekankan bahwa penyelesaian seluruh tahapan dilakukan dengan cermat dan sesuai ketentuan. “Proses ini masih berjalan. Kami akan proses secepatnya, karena ada hal-hal administratif yang perlu dilakukan KPK sebagai tindak lanjut dari diterimanya surat tersebut,” lanjutnya. Proses administratif ini berkaitan erat dengan pelaksanaan keputusan Presiden mengenai rehabilitasi bagi para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan jajaran direksi ASDP. KPK wajib memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami. Tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP,” tegas Budi, memastikan komitmen KPK dalam menjalankan keputusan tersebut dengan taat asas.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, serta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Pemberian rehabilitasi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11). Rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi di ASDP.

Seperti yang diketahui, ketiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan. Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan) divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini ketiganya terbukti melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara. Kerugian tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar, serta pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun. Atas perbuatan tersebut, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *