Polsek Menteng membantah klaim keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, yang menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak merespons panggilan telepon dari istri Arya, Meta Ayu Puspitantri. Keluarga mengklaim Meta menghubungi Polsek Menteng sebanyak tujuh kali sebelum ditemukannya Arya meninggal dunia.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, membantah klaim tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (24/8). “Saya sudah tanyakan penyelidiknya, dari keterangan istri tidak ada mengatakan menghubungi Polsek,” tegasnya. Pernyataan ini menimbulkan pertentangan dengan kronologi yang disampaikan kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, terkait kematian Arya Daru.
Kronologi versi keluarga dimulai pada Senin malam, 7 Juli 2025. Meta Ayu Puspitantri kesulitan menghubungi suaminya. Sekitar pukul 21.20 WIB, ia mencoba menghubungi Arya melalui WhatsApp, namun hanya mendapat tanda centang satu, menandakan pesan tidak terkirim. “Pita (Meta Ayu) tidak dapat menghubungi suaminya Daru karena WA-nya tidak aktif dan hanya centang satu,” jelas Dwi di Yogyakarta, Sabtu (23/8).
Upaya selanjutnya melibatkan penjaga kos Arya, Siswanto. Namun, Meta juga kesulitan menghubungi Siswanto melalui WhatsApp. Frustasi, Meta kemudian menghubungi Polsek Menteng di nomor 021-31926390, menurut keluarga, sebanyak tujuh kali antara tengah malam hingga dini hari tanggal 8 Juli 2025, mulai pukul 00.14 WIB.
Selama periode tersebut, Meta terus berupaya menghubungi Siswanto untuk mengecek kondisi Arya. Akhirnya, pada pagi hari, Siswanto membuka kamar Arya dan menemukannya telah meninggal dunia dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Hasil penyelidikan sementara polisi menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya Daru. Polisi menyimpulkan Arya meninggal tanpa adanya keterlibatan orang lain. Perbedaan versi kronologi antara keluarga dan pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan dan menuntut penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.