Istri Nadiem Antar Samosa-Pastel ke Rutan Kejari Jaksel

Posted on

Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terlihat menjenguk suaminya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (9/8) siang. Kedatangannya sederhana, hanya untuk memberikan dukungan dan makanan untuk Nadiem. “Nengok nengok biasa aja,” ujarnya singkat kepada awak media yang menemuinya di lokasi.

Dalam kunjungannya, Franka membawa bekal makanan rumahan untuk Nadiem. “Samosa sama pastel dari rumah, dibikin ibunya,” terang Franka, yang tampil sederhana dengan pakaian berwarna putih. Ia menambahkan bahwa kondisi Nadiem baik dan sehat.

Nadiem Makarim telah ditahan Kejaksaan Agung sejak Kamis (4/8), sehingga kunjungan Franka merupakan salah satu cara untuk memberikan semangat di tengah proses hukum yang dijalaninya. Franka mengungkapkan kegiatan Nadiem selama di tahanan. “(Nadiem) Ada, biasa aja, baca buku. Mohon doanya ya semua. Terima kasih banyak,” ucapnya, seraya meminta doa dan dukungan dari masyarakat.

Kasus yang membelit Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun. Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Saat itu, terjadi pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia yang membahas pengadaan Chromebook untuk Kemendikbudristek. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook), bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Pada tahun yang sama, Nadiem merespons surat dari Google Indonesia terkait partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Hal ini berbeda dengan respon pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang tidak merespons surat serupa karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 dinilai gagal dan tidak layak digunakan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, yang berasal dari selisih harga pengadaan laptop. Kejaksaan Agung mencatat dua poin utama penyebab kerugian tersebut: Item Software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000 dan mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000. Detail perbandingan harga wajar dan harga beli per laptop, termasuk software dan komponen lainnya, masih belum dijelaskan secara rinci oleh Kejagung.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah tuduhan yang dilayangkan Kejaksaan Agung. Ia menyatakan memegang teguh integritas dan kejujuran sepanjang hidupnya, dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *