Isu Misbakhun jadi ketua DK OJK, jubir presiden: Baru pembentukan pansel

Posted on

caristyle.co.id – , JAKARTA — Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi merespons isu  Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun diproyeksikan menjadi ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Dia menegaskan, ketua DK OJK definitif saat ini belum diputuskan.

Pasalnya, panitia seleksi (pansel) masih bekerja menjaring nama-nama kandidat yang potensial dan menjadwalkan tahapan seleksi untuk mereka. “Belum ada (nama ditetapkan) kan baru pembentukan pansel (panitia seleksi),” kata Prasetyo ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Prasetyo menyebut, sejauh ini, ada beberapa nama yang telah masuk daftar bursa calon ketua DK OJK. Namun, ia belum dapat mengungkap sejumlah  kandidat yang potensial tersebut. Beberapa kandidat, Prasetyo melanjutkan, berasal dari pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri sekretaris negara (mensesneg) itu berharap, berharap pimpinan OJK yang baru bisa menguasai bidangnya. Saat ini, posisi DK OJK diemban pejabat sementara (pjs) Friderica Widyasari Dewi usai mundurnya Mahendra Siregar.

“Harapannya, kita harus berhasil menemukan pimpinan OJK yang betul-betul, satu, jelas, menguasai bidangnya, yang kedua, harus mengerti bahwa OJK peranannya sangat penting di dalam menjaga ekosistem keuangan kita supaya kejadian seperti kemarin, bursa kita ada sedikit masalah itu, tidak terulang kembali,” kata Prasetyo.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026), menjelaskan mekanisme pemilihan pimpinan OJK harus sesuai dengan amanat undang-undang (UU) karena berkaitan langsung dengan integritas pengelolaan pasar keuangan dan penyusunan regulasi di sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas proses seleksi maupun kredibilitas pimpinan OJK yang terpilih.

“Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan peraturan-peraturan di sana. Kalau kita melanggar undang-undang yang ada, itu akan mengganggu kredibilitas kita sendiri, kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas hasil ketua OJK-nya nanti,” kata Purbaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *