Jawaban Polda Metro soal tudingan penyidik ubah BAP di Polsek Cilandak

Posted on

Polda Metro Jaya (PMJ) menjawab tudingan penyidik Polsek Cilandak yang mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba. Mereka membantah tudingan ini berbekal keterangan pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta penelusuran rekaman CCTV di ruang penyidik.

Budi menjelaskan, peristiwa dalam video yang beredar terjadi saat pemeriksaan terhadap Irwan Pawea (IP) pada Senin (26/1). IP saat itu dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan istrinya, DA, terhadap NA pada 11 Desember 2025.

“Nah, itu CCTV di mana penyidik saudara Aipda PD menyampaikan kepada saudara IP alias R bahwa hasil berita acara interogasi ini kami akan print di kertas bekas, dan itu disepakati oleh saudara IP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (3/2).

Menurut Budi, kertas bekas yang dipakai untuk mencetak draf BAP tersebut merupakan sisa dokumen perkara narkoba lama yang sebelumnya pernah ditangani penyidik, dan tidak berkaitan dengan perkara penganiayaan yang sedang diperiksa.

“Jadi di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya,” ujar Budi.

“Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah diprint-kan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal,” sambungnya.

Budi mengakui penggunaan kertas bekas tersebut merupakan kekeliruan penyidik. Namun, ia menyebut langkah itu dilakukan dengan alasan efisiensi, karena isi BAP masih akan dikoreksi kembali oleh pihak yang diperiksa.

“Ya dalam artian ini kan bisa untuk menjadi corat-coret pada saat koreksi, itu bisa menjadi coret-coretan nanti akan di-print kembali. Ya penyidik juga melakukan langkah itu salah, efisiensi karena memang didukung oleh anggaran untuk kita ada anggaran proses penyidikan dan penyelidikan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Budi menegaskan penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut tetap berjalan. Kasus itu kini telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari Polsek Cilandak. Polisi juga telah menerima hasil visum korban terkait luka yang dialami.

“Artinya proses ini tetap berjalan dalam proses penyidikan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi diambil alih dari Polsek Cilandak dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” jelasnya.

Sebelumnya, isu dugaan rekayasa BAP mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan perdebatan terkait isi berkas pemeriksaan di sebuah kantor polisi. Dalam video itu, seorang saksi perkara penganiayaan mempersoalkan adanya lampiran barang bukti berupa timbangan narkoba dalam berkas yang hendak ditandatangani.

Video tersebut diunggah salah satu akun Facebook. Akun itu menilai isi berkas tidak sesuai dengan klarifikasi penganiayaan yang diminta penyidik.

“Berkas yang mau ditandatangani oleh kaka kami tidak sesuai dengan hasil klarifikasi penganiayaan. Dalam lampiran ada timbangan narkoba, padahal tidak ada kaitannya sama keterangan yang diminta oleh penyidik. Sungguh miris penegak hukum kita,” tulis akun tersebut.

Menanggapi video viral itu, Kepala Seksi Humas Polsek Cilandak Bripka Nuryono menyebut penyidik yang ada dalam video telah diperiksa Propam.

“Untuk penyidik tersebut yang ada di dalam video sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Nuryono saat dikonfirmasi, Senin (2/2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *