Kakek di Situbondo pencuri 5 burung cendet divonis 5 bulan penjara

Posted on

Kakek Masir (75 tahun), terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, divonis 5 bulan 20 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (7/1/2025).

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Sebelumnya, JPU Kejari Situbondo menuntut Kakek Masir dengan hukuman 6 bulan penjara, setelah tuntutan awal 2 tahun penjara diturunkan.

Usai majelis hakim membacakan vonis 5 bulan 20 hari, Kakek Masir langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim di ruang sidang utama PN Situbondo.

“Terima kasih Pak Hakim, saya bisa bertemu dengan keluarga,” kata Kakek Masir.

Pertimbangan Hakim

Humas PN Situbondo, Alto Antonio, mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari dengan pertimbangan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Mengingat Kakek Masir sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 19 hari, maka dengan vonis tersebut besok (Kamis) Kakek Masir langsung bebas,” ujar Alto.

Menurutnya, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang selama persidangan. Selain itu, Kakek Masir merupakan tulang punggung keluarga dan usianya sudah lanjut.

“Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa terbukti bersalah mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo,” bebernya.

Alto menegaskan, meski terdapat surat dari Bupati Situbondo, Ketua DPRD, serta elemen masyarakat yang menjadi bahan pertimbangan, putusan majelis hakim tidak dipengaruhi intervensi pihak mana pun.

“Saya pastikan, vonis 5 bulan 20 hari yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kakek Masir murni berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan, tanpa intervensi pihak mana pun,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, menyatakan menerima vonis tersebut karena tidak merugikan kliennya.

“Alhamdulillah, vonis 5 bulan 20 hari dari majelis hakim PN Situbondo cukup berarti dan memberikan keadilan bagi klien saya,” kata Hanif.

Sebagai informasi, sebelum tuntutan diturunkan menjadi 6 bulan penjara, JPU Kejari Situbondo sempat menuntut Kakek Masir dengan hukuman 2 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *