Kalapas Sulut Paksa Napi Muslim Makan Anjing? Skandal Pesta Ultah!

Posted on

caristyle.co.id – JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah menindak tegas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, atas dugaan pemaksaan narapidana Muslim untuk mengonsumsi daging anjing. CS telah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” tegas Yasonna saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Proses pemeriksaan terhadap CS masih berlangsung, termasuk sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

Menurut informasi sementara, insiden pemaksaan ini terjadi saat sebuah pesta. “Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” imbuhnya, menekankan komitmen Kemenkumham terhadap kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. “Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ungkap Rika pada Selasa (2/12).

Sehari setelah pemeriksaan awal, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan lanjutan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang tersebut dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, pada Selasa (2/12).

“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” tegas Rika, menjamin transparansi dalam penanganan kasus ini.

Dugaan tindakan Kalapas Enemawira memaksa narapidana mengonsumsi makanan nonhalal ini pertama kali diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Mafirion.

Mafirion mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif dan penodaan agama dilarang keras dan diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” jelasnya.

Tindakan CS juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia. “Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” pungkas Mafirion, menekankan pentingnya perlindungan HAM bagi seluruh warga negara, termasuk narapidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *