bali.jpnn.com, DENPASAR – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Pulau Dewata pada bulan Oktober ini, mempermudah para wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.
Inisiatif ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan publik, memastikan akses yang lebih mudah bagi Semeton Bali di berbagai wilayah. Tujuan utamanya adalah mempercepat dan menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) serta perpanjangan dokumen kendaraan, menghilangkan kebutuhan untuk berkunjung ke kantor Samsat Induk yang mungkin jauh.
Khusus pada Kamis hari ini, 2 Oktober, beberapa titik strategis di Provinsi Bali telah disiapkan untuk melayani Anda. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda dengan praktis dan efisien.
Berikut adalah lokasi Samsat Keliling yang beroperasi pada hari ini di tiga kabupaten/kota utama:
- Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Kantor Perbekel Sanur Kaja, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
- Untuk wilayah Kabupaten Gianyar, Samsat Keliling dapat ditemukan di areal parkir Puri Blahbatuh, beroperasi dari pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
- Sementara itu, masyarakat di Kabupaten Karangasem dapat mendatangi Polsek Sidemen, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Sebelum mengunjungi layanan Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan yang krusial untuk perpanjangan STNK. Persyaratan tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Notice pajak (lembar informasi pajak kendaraan).
- Penting juga untuk memastikan bahwa kendaraan atas nama sendiri.
Penting untuk diingat, layanan Samsat Keliling umumnya melayani perpanjangan STNK tahunan. Namun, untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahunan, prosesnya harus dilakukan secara langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Ini adalah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak demi kelengkapan administrasi.
Mengenai biaya perpanjangan STNK kendaraan, besarnya akan bervariasi. Hal ini bergantung sepenuhnya pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya inisiatif Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa hambatan. (lia/JPNN)