Karhutla di Lahan Perusahaan: Pemerintah Serius? Sorotan & Fakta!

Posted on

Lebih dari 200 titik api baru kembali terpantau di berbagai area konsesi perusahaan yang sebelumnya pernah terbakar. Fenomena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus berulang ini, menurut pegiat lingkungan, adalah bukti nyata impunitas negara terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas perusakan hutan.

Warga di Sumatra dan Kalimantan, yang diwawancarai BBC News Indonesia, secara terang-terangan menyampaikan kekesalan mereka atas Karhutla yang tak kunjung usai. Mereka mendesak pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah kronis ini yang setiap tahunnya datang kembali.

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai pernyataannya, mengklaim akan menindak tegas perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar hutan. Komitmen ini ditunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup dengan menyegel salah satu petak lahan konsesi di Kalimantan Barat yang ditengarai sebagai sumber kebakaran belum lama ini. Namun demikian, lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyuarakan pesimisme mendalam mengenai kemampuan pemerintah untuk bersikap tegas dan menuntaskan masalah ini hingga ke akarnya.

Walhi mencatat setidaknya 20.788 titik api (hotspot) di berbagai daerah di Indonesia sepanjang bulan Juli. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 titik api berada tepat di lahan konsesi milik perusahaan yang tercatat pernah terbakar pada tahun-tahun sebelumnya, mengindikasikan pola pengulangan yang meresahkan.

Bagaimana masyarakat yang terdampak Karhutla di sejumlah daerah merasakan langsung dampak dari bencana ini?

Kesaksian Masyarakat Terdampak Karhutla di Riau: ‘Kesal Berulang Begini’

Kekesalan mendalam atas Karhutla yang terus berulang begitu terasa di kalangan warga. Salah satunya adalah Fauziah, warga Kabupaten Siak di Provinsi Riau, yang dengan tegas meminta pemerintah untuk serius membenahi masalah ini. “Kesal berulang begini,” ujarnya kepada BBC News Indonesia, menggambarkan frustrasinya.

Sejak Januari hingga 22 Juli, Pemerintah Provinsi Riau mencatat 82 titik api di Kabupaten Siak. Pada 21 Juli, kabupaten yang berjarak sekitar 90 kilometer dari Kota Pekanbaru ini juga sempat dilanda kabut asap yang tebal. Empat tahun lalu, Siak bahkan sempat mengalami kabut asap parah yang memaksa warganya mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Namun, menurut Fauziah, kondisi kali ini tidak separah yang terjadi pada tahun 2021.

Walhi Riau mencatat sekitar 1.000 hektare hutan dan lahan di Riau telah terbakar dari Januari hingga Juli 2025, dengan total 310 titik api level tinggi yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Direktur Walhi Riau, Jerry Even Sembering, mengungkapkan bahwa banyak titik api tercatat berada di area kerja delapan perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit yang juga terbakar di tahun-tahun sebelumnya. Lebih mengkhawatirkan lagi, salah satu temuan titik api tahun ini bahkan didapati berada di lahan milik perusahaan yang telah dijatuhi pidana dalam kasus kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan. Ada pula lahan konsesi sebuah perusahaan yang kembali terbakar, padahal perusahaan tersebut telah dua kali dijatuhi hukuman pidana atas kasus serupa pada tahun 2016 dan 2020. “Perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku Karhutla dan memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup sudah layak dicabut izinnya,” tegas Jerry, menyerukan tindakan hukum yang lebih tegas.

Kesaksian Warga Terdampak Karhutla di Sumatra Barat: ‘Kami Khawatir Kesehatan Terganggu’

Di Sumatra Barat, Karhutla tahun ini turut melanda kawasan wisata Harau di Kabupaten 50 Kota dan Kabupaten Pasaman Barat, di mana terdapat sejumlah perkebunan sawit. Hutan dan lahan di Harau terbakar pada 24 Juli lalu, menyebabkan kabut asap tebal menyelimuti kawasan tersebut selama beberapa hari. Kebakaran ini diduga kuat akibat pembukaan lahan oleh masyarakat.

“Kabut asap tebal dan cuaca lima hari tidak bersih. Kami khawatir kesehatan terganggu,” ujar warga bernama Piter kepada wartawan Halbert Chaniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia. Dampak kebakaran ini, menurut Piter, sangat terasa pada sektor pariwisata. “Kebakaran lahan bagi pengelola homestay atau wisata itu sangat berpengaruh. Para tamu takut mendengar informasi kebakaran. Banyak yang menunda atau membatalkan [berwisata ke Harau],” keluhnya, menegaskan kerugian ekonomi yang diderita warga lokal.

Adapun kebakaran lahan di Pasaman Barat yang terjadi pada 1 Agustus lalu, menghanguskan lahan seluas lebih dari 100 hektare. Salah seorang warga Pasaman Barat, Buyung Sutan Malenggang, mengaku tidak bisa lagi berkebun akibat kabut asap hasil kebakaran. Ia bahkan merasa kehilangan mata pencariannya. “Lahan itu mengeluarkan asap yang mengganggu kesehatan, jadi kami tidak bisa lebih berkebun. Itu mengganggu secara ekonomi,” ungkap Buyung, menggambarkan penderitaan akibat dampak langsung Karhutla.

Penuturan Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan Selatan: ‘Mata Terasa Pedas’

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada 4 Agustus 2025 menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla, seiring meluasnya titik api dan musim kemarau ekstrem yang menimpa provinsi tersebut. Berdasarkan catatan pemerintah daerah setempat, jumlah titik api di Kalimantan Selatan telah mencapai 1.900 sejak Januari hingga awal Agustus.

Bakri, seorang petani di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, menceritakan bagaimana Karhutla sempat membuat kampung halamannya diliputi kabut asap selama sepekan di pertengahan Juli lalu. Akibatnya, ia lebih banyak berdiam di rumah dan tidak berani bekerja di kebun. “Saat menuju ke kebun terhalang kabut asap, jadi tidak berani. Belum lagi baunya,” kata Bakri kepada wartawan Donny Moslem yang melaporkan untuk BBC News Indonesia. “Mata juga terasa pedas. Kalau dibilang sudah tahan, ya ditahan-tahan saja, mau tidak mau,” tambahnya, menunjukkan tingkat kepasrahan namun juga penderitaan yang harus ditanggung.

Meski kabut asap di daerahnya kini sudah mereda berkat hujan beberapa hari belakangan, Bakri masih menyimpan kekhawatiran akan kembalinya kabut asap jika Karhutla terjadi lagi di Kalimantan Selatan. Ia memiliki harapan jangka panjang kepada pemerintah agar ia tak perlu lagi khawatir terpapar kabut asap di masa mendatang. “Kita sudah ada peraturan, tinggal ditindaklanjuti saja dengan tegas,” pungkasnya, menyerukan implementasi hukum yang konsisten dan berkeadilan.

Bagaimana Sikap Pemerintahan Prabowo terhadap Karhutla?

Presiden Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah menterinya untuk membahas isu Karhutla pada Sabtu (02/08), menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masalah ini. Salah seorang menteri yang ikut dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dalam penanganan Karhutla tahun ini. “Pemerintah mengambil sikap jelas. Tidak ada toleransi untuk pembakaran hutan sebagai cara membuka lahan,” ujar Budi pada 3 Agustus 2025, menekankan komitmen keras.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pemerintah juga akan memfasilitasi masyarakat dan perusahaan yang ingin membuka lahan dengan memperkenalkan alternatif teknologi modern. Hal ini dilakukan agar dampak buruk Karhutla, seperti kabut asap yang mengganggu, dapat dikurangi secara signifikan. “Kita paham bahwa masyarakat membutuhkan lahan untuk kegiatan ekonomi. Namun, cara membakar hutan bukanlah solusi yang dapat diterima. Presiden berkomitmen menyediakan akses terhadap teknologi modern yang lebih efisien dan tidak merusak lingkungan,” kata Budi, menawarkan solusi yang diharapkan lebih berkelanjutan.

Kementerian Bidang Politik dan Keamanan pada 1 Agustus telah mengirim tim untuk meninjau Karhutla di beberapa daerah di Kalimantan Barat. Sehari setelah kunjungan tim Kementerian Bidang Politik dan Keamanan, tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat dengan menyegel sepetak lahan milik korporasi yang terbakar di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penyegelan ini dilakukan oleh tim dari KLH yang dipimpin Deputi Penegakan Hukum, Rizal Irawan, setelah perusahaan tersebut ditengarai sebagai penyebab utama Karhutla di Kubu Raya. “Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara,” kata Rizal Irawan sebagaimana tertera pada laman kementerian. Ia pun menambahkan, “Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa di daerah lainnya,” mengindikasikan bahwa tindakan ini bukan yang terakhir.

Selain di Sumatra Barat, Riau, dan Kalimantan Selatan, Karhutla kali ini juga berulang di provinsi lain seperti Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, menunjukkan cakupan masalah yang luas dan kompleks.

‘Bukti Nyata Negara Tunduk pada Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan’

Walhi telah mengumpulkan data Karhutla sepanjang Juli di beragam daerah. Hasil analisis mereka menunjukkan bahwa banyak titik api yang muncul berulang kali di lokasi kebakaran tahun-tahun sebelumnya. Temuan Walhi Riau, misalnya, mendapati titik api tahun ini muncul di area kerja delapan perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit yang juga terbakar pada tahun-tahun sebelumnya.

Yang lebih mencengangkan, salah satu temuan titik api tahun ini bahkan didapati di lahan milik perusahaan yang telah dijatuhi pidana dalam kasus kerusakan, pencemaran lingkungan, dan kebakaran hutan. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menyatakan bahwa keberulangan Karhutla di titik yang sama, bahkan di lahan perusahaan yang telah divonis bersalah, menunjukkan bahwa pemerintah tidak pernah serius menyelesaikan masalah tersebut. “Keberulangan Karhutla ini adalah bukti nyata negara tunduk pada perusahaan pembakar hutan dan lahan,” ujar Uli dengan nada tegas. “Impunitas dan ketertundukan negara inilah yang menjadi akar persoalan Karhutla. Selama pemerintah tidak menjawabnya, selama itu juga Karhutla akan terus terjadi,” sambungnya, menyoroti kegagalan struktural dalam penegakan hukum.

Uli menyebut klaim bahwa pemerintah serius menangani Karhutla perlu diuji di lapangan. “Kami menantang ketegasan pemerintah. Silakan tunjukkan saja (ketegasan) terhadap perusahaan-perusahaan itu,” tantangnya. Menurut Uli, pemerintah selama ini gagal menerapkan kebijakan yang dapat menimbulkan efek jera kepada perusahaan yang memicu Karhutla.

Ia pun memberi saran kebijakan konkrit agar kasus Karhutla dapat ditekan di masa mendatang. Salah satunya adalah kebijakan yang memasukkan perusahaan yang terbukti berulang kali menyebabkan Karhutla ke dalam daftar hitam. “Enggak boleh ada kemudahan bagi mereka atau izin baru di daerah lain,” ujar Uli, seraya merujuk pada kasus tiga perusahaan di Riau yang telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas Karhutla, namun masih beroperasi bahkan menyebabkan kebakaran baru tahun ini. “Sekalipun inkracht, tapi enggak ada niat baik korporasi memperbaiki. Kenapa? Ya, karena pemerintah enggak tegas memberi sanksi,” tegasnya, menyoroti celah dalam sistem penegakan hukum.

Merujuk SiPongi Kementerian Kehutanan, total lahan terdampak Karhutla tahun lalu tercatat 376.000 hektare atau turun dari 1,1 juta hektare pada tahun 2023. Adapun lahan terdampak Karhutla paling luas terjadi pada tahun 2015, mencapai 2,6 juta hektare, menunjukkan skala masalah yang pernah terjadi.

Wartawan Halbert Chaniago di Padang dan Donny Moslem di Banjarmasin turut berkontribusi untuk artikel ini.

  • Jokowi dinilai ‘gagal’ atasi karhutla, bagaimana era Prabowo-Gibran nanti?
  • Pegiat kecam putusan MA bebaskan Jokowi dari ‘perbuatan melawan hukum’ atas karhutla di Kalteng, ‘Kalau pemerintah saja tidak patuh, bagaimana pihak lain?’
  • Warga Sumsel banding vonis PN Palembang yang tidak menerima gugatan karhutla
  • Kabut asap tutupi Dumai, karhutla tahun ini dikhawatirkan ‘lebih buruk dari 2015 dan 2019’
  • Jutaan hektare lahan gambut ‘rentan terbakar’, pemerintah diminta audit kepatuhan perusahaan pemilik konsesi
  • Sejumlah perusahaan di balik karhutla lolos dari sanksi serius
  • Jokowi dinilai ‘gagal’ atasi karhutla, bagaimana era Prabowo-Gibran nanti?
  • Kabut asap selimuti Palembang dan Jambi, ‘Tenggorokan kering, mata pedih, hidung tersumbat’ – Seberapa buruk ancaman karhutla tahun ini?
  • Warga Sumsel banding vonis PN Palembang yang tidak menerima gugatan karhutla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *