Kasus Eras: Pelaku Penculikan Bank, Bebas dari Tuduhan Pembunuhan?

Posted on

Kasus tragis yang menimpa pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37), kini menemui titik terang setelah kepolisian berhasil mengamankan empat individu berinisial AT, RS, RAH, dan EW. Keempatnya diduga kuat berperan dalam penculikan Muhammad Ilham Pradipta. Salah satu tersangka, RS alias Eras, yang ditangkap di Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui kuasa hukumnya, Adrianus Agal, menyatakan bahwa kliennya hanya terlibat dalam aksi penculikan korban, tidak lebih jauh dari itu.

Menurut keterangan Adrianus Agal, keterlibatan kliennya berawal dari perintah seseorang berinisial F. F meminta RS untuk menculik Ilham dari kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, lalu membawanya ke wilayah Cawang. Proses penyerahan Ilham di daerah Jakarta Timur inilah yang menjadi inti keterlibatan awal kliennya, demikian disampaikan Adrianus saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8).

Setelah menyerahkan korban seperti instruksi, para pelaku sempat meninggalkan Ilham. Namun, beberapa jam kemudian, mereka kembali diperintahkan untuk menjemput dan memulangkan Ilham. Saat itulah, sebuah kenyataan pahit terungkap: Muhammad Ilham Pradipta ditemukan sudah tak bernyawa. Adrianus Agal menegaskan, pada momen pertemuan kedua itu, kliennya mendapati korban telah meninggal dunia.

Adrianus Agal secara tegas menyatakan ketidaktahuannya mengenai keterlibatan kliennya dalam pembuangan jasad korban, khususnya apakah ada peran dalam membuangnya ke Bekasi. Ia juga belum memiliki informasi mengenai siapa saja eksekutor yang bertanggung jawab atas pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta atau bagaimana cara korban dihabisi. “Kami terputus di sana. Kami tidak tahu bagaimana eksekusi itu dilakukan atau sebab-sebab kematiannya,” jelas Adrianus, menyoroti misteri seputar penyebab kematian Ilham.

Penyelidikan kasus terbunuhnya Ilham ini semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Informasi sebelumnya mengindikasikan bahwa keempat pelaku yang terlibat penculikan korban, termasuk RS, telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Permohonan perlindungan ini mengisyaratkan adanya dimensi lebih dalam yang perlu diungkap dalam proses hukum atas kematian Muhammad Ilham Pradipta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *