Kasus Google Cloud: KPK Lepas Tangan, Kejagung Ambil Alih?

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil lantaran Kejagung diketahui tengah mengusut perkara yang saling beririsan, yaitu dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang turut menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Konfirmasi mengenai pelimpahan kasus ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di kawasan Bogor pada Selasa (18/11). Menurut Setyo, keputusan ini adalah buah dari koordinasi intensif antarlembaga penegak hukum. Pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud ini pun terindikasi serupa dengan mereka yang telah dijerat Kejagung dalam perkara Chromebook, menandakan adanya keterkaitan erat.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang ditangani KPK ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Meskipun detail rinci mengenai substansi kasus belum dibuka ke publik, KPK mengisyaratkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi di masa pandemi Covid-19. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konteks pengadaan tersebut kepada wartawan pada Kamis (24/7) lalu.

Asep memaparkan bahwa pada era pandemi, di mana pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring menjadi tulang punggung pendidikan, Google Cloud berperan sebagai salah satu software vital. Fungsinya adalah untuk menempatkan dan menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia. Mengingat layanan cloud ini bersifat berbayar, dugaan korupsi dalam proses pembayarannya inilah yang menjadi fokus pendalaman KPK.

Dia mengakui bahwa pengadaan Google Cloud ini memang disebut-sebut sebagai satu paket dengan pengadaan laptop Chromebook yang lebih dulu diusut oleh Kejaksaan Agung. Dengan adanya irisan yang jelas, keputusan KPK untuk menyerahkan penanganan perkara Google Cloud kepada Kejagung menjadi langkah strategis demi efektivitas dan efisiensi penegakan hukum.

Sementara itu, di ranah kasus Chromebook, penyidik Kejagung telah melimpahkan berkas tersangka, termasuk Nadiem Makarim dkk, ke penuntut umum. Para tersangka kini bersiap menghadapi persidangan dalam waktu dekat. Perkara ini disinyalir telah merugikan negara hingga angka fantastis Rp 1,98 triliun, sebuah kerugian yang tidak bisa dianggap remeh dan membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *