Kejar Target Pajak! Dirjen Pajak Sikat Pengemplang Rp 20 Triliun

Posted on

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target ambisius penagihan pajak senilai Rp 20 triliun hingga akhir tahun ini. Target signifikan ini merupakan bagian integral dari upaya Kementerian Keuangan untuk menuntaskan tunggakan pajak sebesar Rp 60 triliun yang berasal dari 200 wajib pajak besar di seluruh Indonesia.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, realisasi penagihan baru mencapai Rp 7,21 triliun. Sisa tunggakan akan diupayakan secara intensif, dengan sekitar Rp 40 triliun menjadi fokus utama DJP pada tahun mendatang. “Target akhir tahun dari yang 200 pengemplang (pajak) ini masih diproses, tapi hasil dari Rapimnas itu sekitar Rp 20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” jelas Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Rabu (15/10).

Bimo menjelaskan, banyak wajib pajak masih menghadapi tantangan likuiditas, yang menyebabkan proses penagihan belum dapat berjalan optimal. Namun demikian, DJP tetap menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas melalui penagihan aktif. Ini termasuk penyitaan aset dan pemblokiran rekening sebagai jaminan pembayaran.

“Nah dari 200 itu, tindakan penagihan aktif yang membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit, itu tentu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi utang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya,” tegas Bimo, Kamis (9/10). Langkah ini memastikan bahwa meskipun diberikan kelonggaran, komitmen pembayaran tetap terikat pada jaminan aset.

DJP tidak akan mentoleransi wajib pajak yang tidak kooperatif. Apabila negosiasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum yang lebih keras akan diterapkan. Ini mencakup pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri, hingga tindakan gijzeling atau paksa badan sebagai upaya terakhir. “Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga. Bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gijzeling, paksa badan,” ungkapnya, menunjukkan keseriusan DJP dalam menindak penunggak pajak.

Sebagai langkah pamungkas, Bimo menambahkan bahwa aset yang telah disita bakal dilelang secara terbuka jika dalam jangka waktu tertentu para penunggak pajak tetap tidak melunasi kewajibannya. Hal ini untuk memastikan bahwa uang negara yang menjadi haknya dapat segera dikembalikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *