Kemenkeu Sikat Rokok Ilegal di Jalur Hijau, Omzet Pedagang Terancam?

Posted on

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pemeriksaan acak pada jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan menghambat kelancaran proses impor. Kebijakan ini dirancang cermat untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi perdagangan dan penegakan hukum.

Menkeu Purbaya menjelaskan, desain kebijakan ini secara khusus memastikan agar alur barang tetap lancar. Ia menekankan, “Desainnya tidak mengganggu kelancaran barang-barang di sana. Makanya saya lakukan random sample.” Pemeriksaan ini, lanjutnya, bersifat sesekali dan bukan merupakan inspeksi rutin, sehingga tidak akan menyita banyak waktu. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan layanan kepabeanan tetap berjalan efisien bagi para pelaku usaha.

Meski intensitasnya terbatas—hanya beberapa sampel per hari—Menkeu Purbaya mengeluarkan peringatan tegas. “Paling satu hari hanya beberapa saja. Tapi jangan main-main. Kalau ketahuan, awas!” serunya, memberikan penekanan serius terhadap konsekuensi bagi pihak yang mencoba curang.

Rencana penindakan terhadap jalur hijau kepabeanan dan cukai ini pertama kali diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, pada Senin (22/9/2025). Inisiatif vital ini merupakan pilar utama strategi Kementerian Keuangan dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Menkeu Purbaya secara lugas menyatakan bahwa sistem jalur hijau impor, yang memungkinkan barang lolos tanpa inspeksi mendalam, berpotensi menjadi celah bagi praktik kecurangan, khususnya penyelundupan rokok ilegal. Beliau berjanji akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk personel dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kementerian Keuangan sendiri.

Tak berhenti pada jalur hijau, Menkeu Purbaya juga mengalihkan perhatian pada kanal distribusi lain dari rokok ilegal, yaitu melalui e-commerce dan warung kelontong. Pihaknya telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang menjual produk ilegal di platform daring dan bertekad untuk terus memantau proses penarikan barang tersebut. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan adanya laporan tentang penjualan rokok ilegal dalam kemasan toples dengan harga miring di toko-toko kelontong, seraya menyatakan, “Untuk toko kelontong, kami dapat laporan ada yang menjual rokok ilegal per toples dengan harga lebih murah. Saya akan lakukan inspeksi acak ke warung-warung.”

Dengan segala upaya ini, Menkeu Purbaya menargetkan penurunan signifikan dalam peredaran rokok ilegal dalam tiga bulan ke depan. Periode ini, menurutnya, sejalan dengan siklus impor yang umumnya berkisar tiga bulan. “Siklus impor kan sekitar tiga bulan. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” pungkasnya, menyerukan kepatuhan semua pihak terhadap regulasi yang berlaku.

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan skala permasalahan yang dihadapi: rokok ilegal masih menguasai sekitar 61 persen dari total peredaran barang ilegal di Indonesia. Hingga Juni 2025, DJBC telah mencatat 13.248 penindakan barang ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp 3,9 triliun. Menariknya, meskipun jumlah total penindakan secara kasus menurun 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, volume batang rokok ilegal yang berhasil disita justru melonjak tajam hingga 38 persen, mengindikasikan bahwa setiap penindakan kini berhasil mengamankan jumlah yang jauh lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *