Kenaikan Gaji PNS 2026: Kemenkeu Masih Tunggu Lampu Hijau!

Posted on

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, memberikan kabar terbaru mengenai usulan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11), ia menyatakan bahwa kajian terkait usulan tersebut masih terus berlangsung.

“Lagi dikaji (usulan kenaikan gaji PNS),” ungkap Luky Alfirman, memberikan sedikit titik terang bagi para ASN yang menantikan kabar baik ini.

Namun, ketika ditanya mengenai target waktu penyelesaian kajian tersebut, Luky mengaku belum bisa memberikan kepastian. Menurutnya, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji PNS juga bergantung pada arahan dari pimpinan.

“Belum tahu (kajian bisa selesai kapan). Kita harus menunggu arahan pimpinan juga,” jelasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses pengambilan keputusan masih memerlukan beberapa tahapan lagi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa Kemenkeu telah menerima surat usulan kenaikan gaji PNS tahun 2026 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

Menindaklanjuti surat tersebut, Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu akan melakukan penilaian dan assessment secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan final terkait gaji PNS tahun depan.

“Nanti kita nilai dan kita assesst ya. Nanti begitu suratnya sudah masuk,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (21/11). Penilaian dan assessment ini krusial untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berkelanjutan.

Sebagai informasi tambahan, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada tahun 2023, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, yang berlaku untuk PNS di tingkat pusat dan daerah, termasuk anggota TNI dan Polri.

Tidak hanya itu, pensiunan juga turut merasakan dampak positif dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen. Jokowi berharap bahwa kenaikan gaji ini dapat memacu peningkatan kinerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat pembangunan nasional.

Kenaikan gaji ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN, yang semuanya didasarkan pada kinerja dan produktivitas masing-masing individu. Dengan demikian, diharapkan tercipta ASN yang lebih profesional, kompeten, dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat dan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *