
Sejumlah kepala desa menolak pemangkasan Dana Desa tahun 2026 sebesar 58,03% atau Rp34,57 triliun yang dialokasikan “untuk mendukung” program jagoan Presiden Prabowo Subianto yaitu Koperasi Desa Merah Putih.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata setiap desa menerima Rp1 miliar, maka setelah dipotong nominalnya menjadi Rp200 juta-Rp300 juta saja.
Kepala Desa Senggigi yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nusa Tenggara Barat, Mastur, mengatakan dengan anggaran sebesar itu pembangunan infrastruktur jalan di desanya sudah pasti terhenti.
“Dengan anggaran Rp360 juta hanya bisa fokus di bidang kesehatan. Kalau untuk infrastruktur enggak bisa. Bagaimana cara kami mau bangun infrastruktur dengan dana segitu?” cetusnya.
Di media sosial beredar video warga di sejumlah daerah menolak pendirian Koperasi Merah Putih di atas lahan lapangan sepak bola.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang diklaim bertujuan menggerakkan ekonomi desa, tidak dapat menggantikan fungsi dana desa.
Apalagi, menurutnya, koperasi ini didirikan secara top-down “sehingga memerlukan waktu untuk matang”.
“Koperasi bergerak di sektor perdagangan, tapi koperasi tidak bisa membangun irigasi, memperbaiki saluran air, atau membangun jalan kampung,” ujarnya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyebut dana desa tidak dikurangi, melainkan mengalami perubahan dalam manajemen pemanfaatan dan pengelolaan.
Tujuannya, kata dia, agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi desa.
Salah satu bentuk perubahan itu, hadirnya Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat.
Pangkas dana desa demi Koperasi Merah Putih
Pemerintah memastikan memangkas Dana Desa setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan yang diundangkan pada 12 Februari 2026 tersebut mewajibkan 58,03% Dana Desa dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Itu artinya, pagu Dana Desa 2026 yang sebesar Rp60,57 triliun akan dipangkas sekitar Rp34,57 triliun, sehingga hanya menyisakan Rp25 triliun.
Ketentuan itu tertulis pada Pasal 15 ayat 3:
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34,57 triliun.”

Kemudian di Pasal 20 ayat 1 huruf e menyatakan:
“Dana Desa diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP. Anggaran dipakai antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.”
Adapun Pasal 26 ayat 2 menyebutkan penyaluran Dana Desa untuk mendukung KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Sebelum peraturan ini terbit, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengklaim anggaran operasional KDMP berasal dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk modal awal setiap koperasi, perkiraannya membutuhkan sekitar Rp3 miliar. Pembayaran pinjaman itu dilakukan melalui skema cicilan selama enam tahun.
Zulkifli mengklaim pembentukan 80.000 koperasi yang menjadi mandat Presiden Prabowo Subianto lewat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ini bakal menggerakkan ekonomi desa dan diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 2 juta pemuda di desa.
Dana desa di Senggigi, NTB, tersisa Rp360 juta
Tetapi, sejumlah kepala desa menolak keputusan pemangkasan itu.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nusa Tenggara Barat yang juga Kepala Desa Senggigi, Mastur, mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih.
Hanya saja, ia tak setuju kalau harus memotong dana desa.
Dia kemudian berkata, di Kabupaten Lombok Barat, rata-rata pemangkasan dana desa antara 70%-80%.
“Pemangkasan dana desa bukan 58%, tapi 70%,” ungkapnya dalam wawancara melalui sambungan telepon.

Itu artinya, kalau pada tahun-tahun sebelumnya Desa Senggigi mendapatkan Rp1,3 miliar per tahun, maka tahun 2026 hanya Rp365 juta.
Dana yang biasa mereka terima, kata Mastur, selama ini secara prioritas diperuntukkan untuk pembangunan jalan di dusun-dusun di perbukitan, saluran irigasi, drainase atau saluran air hingga pembuatan parit di dusun.
Sebab, ada kalanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup menjangkau sampai ke desa.
Selain itu, kata Mastur, dana desa di Senggigi juga digelontorkan sebesar 10% untuk penyertaan modal BUMDes serta meningkatkan kesehatan masyarakat termasuk mengurangi angka stunting.
Jika dipangkas, sudah pasti proyek infrastruktur terhenti.
“Yang paling berdampak adalah infrastruktur di desa, pembangunan rabat jalan atau pengerasan jalan,” cetusnya.
“Dengan anggaran Rp360 juta ini, hanya bisa fokus di bidang kesehatan, yaitu menanggulangi stunting, makanan bergizi kepada balita atau lansia. Kalau untuk infrastruktur enggak bisa, bagaimana cara kita mau bangun infrastruktur dengan dana segitu?” kata Mastur.
Di Desa Senggigi, Koperasi Desa Merah Putih belum terbentuk. Namun untuk lokasinya, ia bilang akan memakai lahan milik pemerintah daerah di masing-masing desa.
Padahal, klaimnya, di desanya ada banyak bangunan berupa gerai yang bisa dimanfaatkan. Sehingga tidak perlu mendirikan bangunan baru.
“Di Senggigi, gerai kami sudah punya. Tapi kami diwajibkan membangun ruko 25 pintu. Bangunan lama harus dibongkar atau diratakan dulu, baru kita bangun lagi. Ini kan pemborosan anggaran,” ujarnya.
Sepanjang pengamatannya di Kabupaten Lombok Barat, dari total 109 desa, 10 di antaranya sudah berdiri KDMP.
“Namun secara keseluruhan di Nusa Tenggara Barat, sudah 99% (KDMP) terbentuk. Pengurusnya tidak boleh dari staf atau unsur perangkat desa karena KDMP sifatnya independent.”
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keputusannya memangkas Dana Desa.
Dana desa di Pandes, Jawa Tengah, tersisa Rp373 juta
Heru yang menjabat Kepala Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten, Jawa Tengah, tak bisa menutupi kekecewaannya.
Pada tahun 2025, anggaran untuk desanya bisa mencapai Rp1 miliar tapi kini menyusut drastis yakni sekitar Rp373 juta. Artinya, lebih dari 58% anggarannya hilang.
“Semua kepala desa kaget dengan berkurangnya anggaran yang cukup signifikan ini,” ujarnya.

Meskipun kecewa, baginya pemangkasan ini adalah konsekuensi dari kebijakan nasional demi mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto. Itu mengapa, ia tak berani menolak apalagi melawan.
Heru kemudian menjelaskan kalau selama ini dana desanya dipakai untuk menjalankan program-program yang menjadi penopang layanan dasar warga. Salah satunya, percepatan penurunan stunting.
Sebab, layanan kesehatan berbasis komunitas di desanya berkembang baik. Mulai dari posyandu balita, remaja, Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) hingga 11 posyandu lansia.
“Semua itu sudah berjalan rutin dan dengan pengurangan ini kami harus berpikir ulang untuk menjaga kegiatan tetap berjalan,” ungkapnya.
Ia juga bercerita, sejak ada dana desa pembangunan sarana-prasarana dan pemberdayaan masyarakat meningkat tajam. Karenanya dia khawatir, pemotongan ini bakal mengurangi kemandirian desa.
Untuk menambah kas desa, ia bakal berupaya menggenjot Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mendorong kembali semangat swadaya masyarakat untuk menutup kekurangan anggaran.
Adapun beberapa program yang dianggap belum mendesak, terpaksa ditunda. Salah satunya, rencana gelar budaya untuk mengenang seniman legendaris asal desanya yakni Narto Sabdo.
Rencana gelar budaya tersebut semua akan digelar dalam bentuk karnaval dan pagelaran karya, menjadikan nama sang maestro sebagai ikon desa, bahkan untuk pihaknya sedang merintis kawasan ekonomi.
“Kami ingin mengangkat nama beliau sebagai kebanggaan desa. Tapi dengan kondisi ini, kemungkinan besar ditunda atau mencari sumber (dana) lain seperti CSR atau swadaya,” bebernya.
Sementara di sektor infrastruktur, pembangunan gedung desa yang telah diresmikan tahun lalu menjadi satu-satunya harapan. Musababnya, gedung itu diharapkan bisa menyumbang PADes untuk menopang kegiatan lain.

Hanya saja, untuk pembangunan jaringan irigasi pertanian praktis tak mampu dibiayai dari dana desa.
“Kami fokus pada yang benar-benar mendesak. Kalau irigasi, minimal gotong royong pembersihan saluran agar produksi pertanian tidak terganggu.”
Soal pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di desanya, kata Heru, masih dalam proses. Lokasinya memakai lahan milik desa yang sebelumnya dirancang untuk rest area di kawasan ekonomi tersebut.
Ia pun berharap, jika KDMP sudah beroperasi bisa memangkas rantai distribusi kebutuhan pokok warga sehingga dapat menyumbang minimal 20% keuntungannya kepada PADes.
“Kalau boleh memilih, dana desa itu terbukti manfaatnya sangat dirasakan masyarakat. Tapi mau bagaimana lagi, ini (KMDP) sudah jadi kebijakan. Sepakat tidak sepakat, gimana,” katanya pasrah.
Lapangan sepak bola dijadikan kantor Koperasi Merah Putih
Di media sosial, penolakan masyarakat terhadap Koperasi Desa Merah Putih juga ramai di beberapa daerah gara-gara rencana pendirian kantor koperasi memakai lapangan sepak bola.
Dalam sebuah tayangan video yang beredar di media sosial terekam aksi warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri, Jawa Tengah, yang mencabuti patok bambu di lapangan desa.
Terdengar ucapan warga yang mengatakan bangunan koperasi berdiri di lapangan yang menjadi tempat anak-anak bermain.
Persoalan yang sama terjadi di Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Lamongan, Jawa Timur. Sejumlah warga menolak rencana alih fungsi lapangan sepak bola untuk disulap menjadi koperasi.
Warga menyebut lapangan itu adalah satu-satunya fasilitas olahraga terbuka yang dimiliki desa dan ruang publik yang menjadi sarana aktivitas olahraga dan soal masyarakat.
Penolakan serupa juga datang dari warga Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, serta Pati di Jawa Tengah.
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan kekecewaan warga Kabupaten Pati terhadap seorang pria yang diduga perwakilan pejabat pemerintah.
Warga disebut keberatan lapangan sepak bola yang menjadi sarana olahraga pemuda desa malah dijadikan koperasi desa.
Mengapa Koperasi Merah Putih dinilai tidak akan bertahan?
Peneliti dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Eduardo Edwin Ramda, menduga pemerintah kehabisan akal untuk mengongkosi proyek Presiden Prabowo Subianto ini.
Ia merujuk pada rencana awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang berasal dari pinjaman bank. Apalagi setelah Menteri Keuangan Purbaya menggelontorkan Rp200 triliun ke sejumlah bank Himbara.
Tapi, pada kenyataannya dana ratusan triliun itu tidak tersalurkan ke masyarakat.
“Artinya perbankan saja tidak percaya gitu, bagaimana bisa negara mengambil keputusan bahwa semuanya akan baik-baik saja,” ujar Eduardo Edwin, Senin (16/02).

“Karena kita melihat program (KDMP) ini tidak pernah ada studi kelayakannya, apakah KDMP ini layak dijalankan secara serentak. Itu tidak pernah ada kajiannya sampai sekarang.”
Dalam praktiknya nanti, dia menilai kehadiran Koperasi Desa Merah Putih bakal menambah masalah baru.
Pertama, pemotongan dana desa hingga 58% sudah pasti mengorbankan infrastruktur desa. Itu karena mayoritas jalan-jalan di desa beserta sarana-prasarananya diperbaiki dengan dana desa.
“Desa yang tadinya relatif fleksibel untuk memperbaiki jalan-jalan atau membuat paving atau membeton jalan di gang-gang, ketika anggaran dipangkas otomatis tidak ada pembangunan seperti itu lagi,” paparnya.
“Akhirnya masyarakat yang dikorbankan,” kata Eduardo.
Kedua, menurut Eduardo, keberadaan KDMP bakal mengganggu usaha-usaha lokal milik masyarakat yang sudah terlebih dahulu ada. Sebab, kalau koperasi hanya mengandalkan simpan-pinjam perkiraannya tidak akan bertahan lama di tengah banyaknya fasilitas kredit usaha.
Untuk diketahui, sebelumnya koperasi ala pemerintah ini ditujukan untuk mempermudah akses permodalan UMKM di tingkat desa dengan bunga rendah.
Namun belakangan diperluas menjadi gerai sembako, klinik serta apotek desa, ruang penyimpanan, sampai layanan distribusi logistik.
“Sekarang di masing-masing desa sudah banyak warung (sembako). Apakah sudah dipikirkan mitigasinya kalau KDMP buka toko kelontong? Sedangkan banyak orang yang hidupnya dari buka toko kelontong itu,” ujar Eduardo.
“Dalam pandangan saya, koperasi ini akan menjadi ‘entitas saingan’ usaha yang sudah ada di desa,” cetusnya.
“Dan ketika anggaran koperasi diambil dari dana desa, otomatis akan menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang,” kata Eduardo.

Ketiga, Eduardo menilai Koperasi Desa Merah Putih berpotensi gagal seperti BUMDes lantaran diurusi oleh orang-orang yang tidak punya jiwa berbisnis.
BUMDes merupakan amanat dari UU Desa yang disahkan pada 2014 silam. Dari 39.149 unit BUMDes yang terbentuk pada 2017, banyak yang gagal, mati suri, atau belum berkontribusi terhadap pendapatan asli desa.
Jika KDMP tidak dikelola secara profesional dan asal terbentuk, maka ia meyakini proyek Presiden Prabowo Subianto tersebut bakal bernasib sama.
“Apalagi kalau program ini tidak berangkat dari studi kelayakan, ya tidak akan berjalan dengan baik karena dijalankan terburu-buru, pendekatannya instruktif, top-down.”
‘Koperasi tidak bisa membangun jalan dan irigasi’
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, memaparkan sejak diberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggaran untuk Dana Desa digelontorkan dalam jumlah yang signifikan besar.
Dalam satu dekade terakhir, rata-rata desa menerima lebih dari Rp1 miliar per tahun. Tapi, dengan adanya proyek anyar Presiden Prabowo Subianto ini, maka setiap desa hanya menerima sekitar Rp200 juta-Rp300 juta.
Djohermansyah tak memungkiri adanya kepala desa yang terjerat kasus korupsi dan anggapan pemerintah yang menyebut dana desa belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Tapi masalahnya, menurut dia, bukan pada keberadaan dana desa melainkan sistem pengelolaannya.
“Dana besar dengan tata kelola yang belum matang tentu berisiko. Dalam praktiknya, dana itu dikelola kepala desa dan perangkat desa yang juga merupakan aktor politik hasil pemilihan langsung,” kata Djohermansyah.
Kondisi itu membuka ruang konflik kepentingan. Apalagi, ongkos politik untuk pemilihan kepala desa yang tidak kecil sering kali menciptakan tekanan “mengembalikan modal”.
Perkara lain, menurut Djohermansyah, desa tidak sepenuhnya bebas menentukan prioritas sesuai kebutuhan lokal. Sering kali kebijakan desa ditentukan oleh pemerintah pusat.
Padahal setiap desa punya kebutuhan berbeda-beda dan punya hak otonomi.
“Ada yang butuh irigasi, ada yang butuh jalan kampung, ada yang perlu penguatan UMKM. Tetapi pemerintah pusat sering menentukan harus untuk sektor tertentu,” ujarnya.
Di tengah persoalan itu, pemerintah justru mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor baru penggerak ekonomi desa.
Secara konseptual, katanya, koperasi memang bisa memperkuat distribusi pupuk, sembako, hingga akses pembiayaan.
Namun, menurutnya, koperasi tidak serta-merta bisa menggantikan fungsi dana desa.
“Koperasi bergerak di sektor ekonomi perdagangan. Tapi koperasi tidak bisa membangun irigasi, memperbaiki saluran air, atau membangun jalan kampung,” kata Djohermansyah.
Djohermansyah juga menilai koperasi yang dibangun secara top-down memerlukan waktu untuk matang. Dan, jika dana desa dijadikan agunan atau dikurangi untuk menopang koperasi, risiko yang muncul adalah terhambatnya pembangunan fisik dan pelayanan dasar di desa.
Itu mengapa, baginya, kalau pemerintah menilai dana desa belum maksimal, langkah rasional yang mestinya diambil memperbaiki manajemen, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kapasitas aparatur desa.

Ia juga bilang, desa-desa yang telah mandiri membuktikan dengan transparansi dan partisipasi masyarakat, dana desa bisa menjadi pengungkit ekonomi lokal.
Masalahnya, jumlah desa yang benar-benar siap secara manajerial belum banyak.
Mengurangi dana desa tanpa memperkuat sumber pendapatan asli desa, menurutnya, berpotensi membuat pembangunan fisik dan layanan dasar stagnan.
Sementara itu, mengandalkan koperasi sebagai solusi tunggal membutuhkan waktu dan kesiapan struktural.
“Desa tetap membutuhkan insentif negara. Itu bukan belas kasihan, tetapi bagian dari pengakuan terhadap hak asal-usul desa,” tegasnya.
Apa tanggapan pemerintah?
BBC Indonesia sudah berupaya menghubungi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, namun belum beroleh balasan.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyebut dana desa tidak dikurangi, melainkan mengalami perubahan dalam manajemen pemanfaatan dan pengelolaan.
Tujuannya, kata dia, agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi desa.
“Dana desa itu tidak berkurang, yang diubah adalah cara pemanfaatannya, peruntukannya, dan sistem pengelolaannya,” ucap Yandri pada akhir Januari lalu.
Salah satu bentuk perubahan itu, hadirnya Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat.
Yandri mengklaim saat ini hamper 30.000 koperasi telah terbentuk di berbagai wilayah. Jika dikelola dengan baik, maka minimal 20% keuntungan akan dikembalikan ke desa, sementara seluruh aset koperasi menjadi milik desa.
Wartawan di Jawa Tengah, Kamal, berkontribusi untuk laporan ini.
- Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?
- Apakah Koperasi Merah Putih yang dibutuhkan para petani? – ‘Kami trauma dengan model-model seperti ini’
- Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi oleh KPK – Bagaimana modusnya?
- Suntikan dana pemerintah Rp200 triliun ke perbankan, apa yang patut diketahui?
- Ribuan orang di Klaten rutin terima uang THR dari kepala desa, dari mana dana itu berasal?
- ‘Kalau masa jabatan kepala desa sembilan tahun, akan lebih lihai melakukan korupsi’
- Aliran dana ke desa fiktif: Potret ‘buruknya pengawasan’ pengelolaan anggaran puluhan triliun rupiah?
- Pemerintah klaim kemiskinan ekstrem akan 0% akhir 2024, tapi di Papua bertahan hidup ‘harus setengah mati‘
- Setengah juta rumah tangga Indonesia hidup tanpa listrik, bisakah energi bersih jadi solusi?
- Mengapa gizi buruk masih menghantui Asmat? – Cerita dari kampung terpencil di pedalaman Papua Selatan
- Gibran ditunjuk untuk selesaikan masalah di Papua – Apa yang Gibran perlu lakukan?
- Melindungi warga Yahudi dari Nazi, desa di Prancis mendapat warisan ‘ dalam jumlah besar’



