Kerugian korban WO Ayu Puspita tembus Rp 18,4 miliar, posko aduan terima 277 laporan warga

Posted on

caristyle.co.id KEBAYORAN BARU – Kasus penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita masih terus bergulir.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait kasus penipuan tersebut.

Selain itu, posko pengaduan yang didirikan untuk para korban juga telah menerima ratusan laporan.

“Berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (20/1/2026).

Sementara itu, total kerugian yang dialami para korban kini mencapai lebih dari Rp 18 miliar atau bertambah sekitar Rp 7 miliar dari jumlah awal.

“Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” ungkap Budi.

“Saat ini, tersangka berinisial AP telah dilakukan penahanan dan penyidikan masih terus berjalan,” imbuh dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik WO dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, kedua tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berbagai kepentingan pribadi.

Beberapa di antaranya yaitu digunakan untuk membayar cicilan rumah dan liburan ke luar negeri.

“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ungkap Iman, Sabtu (13/12/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, WO Ayu Puspita telah berdiri sejak 2016 dan mulai berbadan hukum pada 2024.

Iman menuturkan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan,” ucap Iman.

Mirip Ponzi

Polisi mengungkap penipu wedding organizer Ayu Puspita menggunakan skema menyerupai ponzi atau sistem gali lubang tutup lubang. 

Tersangka Ayu Puspita dan Dimas menggunakan dana dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan sebelumnya. 

Skema ini menyebabkan kerugian ratusan korban dengan nilai total mencapai Rp 11,5 miliar. 

“Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimsus, Sabtu (13/12/2025).

Imam menjelaskan, skema tersebut dijalankan dengan cara menawarkan paket jasa pernikahan berharga murah, disertai berbagai fasilitas tambahan yang tampak menguntungkan calon pelanggan. 

Tawaran itu membuat banyak korban tertarik dan menyetorkan uang muka maupun pelunasan lebih awal. 

Berita Terkait

  • Baca juga: UMP Jakarta 2026 Mau Digugat Buruh ke PTUN, Pramono Santai: Silakan Saja, Ini Negara Demokrasi
  • Baca juga: Pramono Anung Klaim Kerugian Jakarta akibat Banjir Tak Besar, Sebut Dampaknya Hanya Genangan
  • Baca juga: Satpol PP Beri SP 2 untuk 31 Warga TPU Kebon Nanas Jatinegara Jakarta Timur

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *