
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menghadiri sidang kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2). Ia dipanggil sebagai saksi di sidang terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB. Khofifah terlihat mengenakan baju berwarna putih dengan celana berwarna hitam polos.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan apakah Khofifah menerima fee ijon hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Kusnadi yang disampaikan sebelumnya.

“Pak Kusnadi menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak mendapat fee ijon sampai 30 persen dari dana pokir tahun 2019 sampai 2024,” kata JPU dalam persidangan, Kamis (12/2).
“Pak Kusnadi juga menyampaikan bahwa siap mempertanggungjawabkan secara hukum dalam BAP yang kami bacakan di dalam ini. Kami ingin konfirmasi agar tidak menimbulkan fitnah di sini. Bagaimana?” lanjutnya.
Atas pertanyaan tersebut, Khofifah membantah dirinya menerima fee yang disebutkan oleh terdakwa Kusnadi.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih. Kami menegaskan bahwa itu tidak pernah ada dan tidak benar,” jawab Khofifah.
Kemudian, jaksa kembali menanyakan kepada Khofifah apakah mengetahui bahwa dana hibah pokir tersebut dipermainkan oleh anggota DPRD Jawa Timur.
“Apakah Ibu tahu dana hibah pokir ini atau aspirasi yang dibawa oleh anggota dewan kemudian istilahnya transaksional atau dijual oleh mereka?” tanya JPU.
Khofifah kembali menyampaikan bahwa tak hanya dirinya yang disebut menerima fee ijon dari pokir APBD Jawa Timur periode 2019-2024 dengan persentase yang berbeda-beda.
“Insya Allah tidak ada. Kami juga ingin menyampaikan dari apa yang sebetulnya menurut BAP waktu itu yang mulia bahwa ada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dari dana pengajuan hibah pokir Jatim 2019-2024. Sekda Heru, Plt Wachid, Sekda Adhy Karyono dapat 5 sampai 10 dari dana pokir,” ucap Khofifah.

“Kepala Bappeda Muhammad Yasin mendapat fee ijon 3 sampai 5 persen. Kemudian BPKAD juga demikian. Semua kepala OPD menerima 3 sampai 5 persen,” lanjutnya.
Namun, Khofifah memastikan bahwa perhitungan persen fee ijon yang dibagikan kepada para organisasi perangkat daerah (OPD) diduga tidak sesuai perhitungan.
“Kami boleh izin yang mulia. Jadi kalau di total itu kalau 5 persenan maka bakal 390 persen. Kalau OPD 3 persenan, maka 236 persen. Saya rasa angka ini secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasan ini disampaikan oleh almarhum,” katanya.

Usai persidangan, Khofifah meminta maaf karena pada persidangan sebelumnya pada Kamis (5/2) lalu tidak bisa hadir.
“Kawan-kawan terima kasih semuanya, hari ini saya hadir sebagai saksi dalam persidangan ini, saya tadi mengawali dengan permintaan maaf kami selalu, saya belum bisa memenuhi pemanggilan sebagai saksi karena bersamaan dengan paripurna DPRD Jatim, di waktu yang sama Pak Wagub melakukan rapat koordinasi di Jakarta, kemudian Pak Sekda ada tugas di luar sehingga kami harus berbagi tugas,” ujarnya.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Saya bersyukur saya punya kesempatan menjelaskan tentang tentang apa? Pengakuan ya atau tuduhan,” tambahnya.

Khofifah kembali mengatakan bahwa dirinya tidak menerima fee ijon sebesar 30 persen seperti keterangan terdakwa Kusnadi dalam BAP.
“Tuduhan dari almarhum bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee ada ijon ke Gubernur 30 persen, Wagub 30 persen, Sekda 10 persen OPD-OPD 3 sampai 5, kawan-kawan OPD di Pemprov itu 64 OPD. 64 itu kalau kali 3 saja berapa? Hampir 200,” kata dia.
“Kalau kali 4 berarti sekitar 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih. Kan sudah rasanya tidak rasional. Belum lagi yang ke gubernur dan wagub sekda. Jadi apa yang dituduhkan dan banyak kawan-kawan yang juga ikut memuat. Saya ingin menyampaikan bahwa saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar. Bahwa itu tidak benar. Kawan-kawan bisa lihat secara persentase itu sudah di atas 300 persen. Berarti itu tidak benar dan saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar,” imbuh dia.



