Kombes Julihan Dicopot! Diduga Peras Perwira, Jabatan Kabid Propam Melayang

Posted on

Polda Sumut Copot Kombes Julihan Muntaha dari Jabatan Kabid Propam, Diduga Terlibat Pemerasan

caristyle.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi mencopot Kombes Julihan Muntaha dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Keputusan ini diambil sebagai buntut dari kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sesama anggota polisi.

Kasus ini mencuat dan menyeret nama Kombes Julihan Muntaha menjadi sorotan publik. Beberapa perwira polisi di Medan, Sumut, diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka, pada hari Selasa (25/11/2025), seperti dilansir dari Tribunnews.com. “Benar, (Kombes Julihan Muntaha) sudah dinonaktifkan,” tegas Ferry seperti dikutip dari Tribun-Medan.com.

Kombes Ferry menambahkan bahwa saat ini Kombes Julihan Muntaha tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Mabes Polri. “Masih berproses pemeriksaan,” ujarnya.

Dugaan pemerasan yang menjerat Kombes Julihan ini melibatkan sejumlah uang yang fantastis, mulai dari puluhan juta, ratusan juta, hingga mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun TikTok @tan_jhonson88. Akun anonim tersebut membeberkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kombes Julihan Muntaha bersama Kompol Agustinus Chandra.

Untuk melancarkan aksinya, Julihan diduga seringkali mengaku sebagai teman dekat Kapolda Sumut, yang membuat para personel polisi lainnya merasa takut untuk melaporkan tindakan tersebut.

Dalam tangkapan layar yang beredar, terdapat 10 poin dugaan pemerasan, termasuk taktik mencari-cari kesalahan personel.

Lantas, siapa saja yang diduga menjadi korban pemerasan ini? Berikut daftarnya:

1. Personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Ipda Welman Simangunsong
2. Kapolsek Medan Barat dan Kanit Reskrim
3. Personel Polrestabes Medan, Aipda Fachri
4. Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang
5. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu

Profil Singkat Kombes Julihan Muntaha

Kombes Julihan Muntaha merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Sebelum menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut, ia memiliki pengalaman bertugas selama 5 tahun di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di mana ia pernah menjabat sebagai Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur.

Selain di Polda Babel, Kombes Pol Julihan Muntaha juga pernah mengemban tugas di beberapa Polda di Pulau Sumatera, antara lain Polda Aceh, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Jambi.

Sebagai Kabid Propam Polda Sumut, Julihan Muntaha bertugas membina dan menegakkan disiplin, etika, dan integritas anggota Polri. Propam sendiri merupakan singkatan dari Profesi dan Pengamanan, sebuah divisi penting dalam struktur organisasi Polri.

Kombes Julihan Muntaha menggantikan Kombes Bambang Tertianto sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan di Lapangan KS. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin (24/3/2025).

Dari segi pendidikan, Kombes Julihan Muntaha memiliki gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K). Sebagai Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), ia menyandang pangkat perwira menengah tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandai dengan tiga bunga melati emas di pundaknya.

Laporan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha

Kombes Julihan Muntaha tercatat pertama kali melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2018, saat masih menjabat sebagai Kabid Propam Polda Jambi. Saat itu, total kekayaannya tercatat sebesar Rp.1.421.355.520.

Berikut adalah perkembangan harta kekayaan Kombes Julihan Muntaha berdasarkan LHKPN:

* 31 Desember 2019: Rp.1.421.355.520
* 31 Desember 2020: Rp.1.431.355.520
* 31 Desember 2021: Rp.1.494.069.542
* 31 Desember 2022: Rp.1.459.069.542
* 31 Desember 2023: Rp.1.469.000.000

Rincian harta kekayaan terbaru Kombes Julihan Muntaha (berdasarkan LHKPN):

* Tanah dan Bangunan: Rp. 1.135.000.000, terdiri dari:
* Tanah dan bangunan seluas 12 m2 di Kab/Kota —: Rp. 105.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 588 m2 di Kota Palembang: Rp. 260.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 390 m2 di Kota Palembang: Rp. 400.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 300 m2 di Banyuasin: Rp. 160.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 140 m2 di Banyuasin: Rp. 110.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 137 m2 di Banyuasin: Rp. 100.000.000
* Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 240.000.000, berupa:
* Mobil Toyota Hartop tahun 1980: Rp. 240.000.000
* Harta Bergerak Lainnya: Rp. –
* Surat Berharga: Rp. –
* Kas dan Setara Kas: Rp. 94.000.000
* Harta Lainnya: Rp. –
* Sub Total: Rp. 1.469.000.000
* Utang: Rp. –
* Total Harta Kekayaan: Rp. 1.469.000.000

Daftar Polisi yang Diduga Menjadi Korban Pemerasan Kombes Julihan Muntaha

Kombes Julihan Muntaha diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perwira polisi dengan iming-iming penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

Para korban pemerasan ini berasal dari berbagai unit, mulai dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Kapolres, hingga Kapolsek.

Kombes Julihan Muntaha diduga meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan hingga mencapai Rp1 miliar.

Selain Julihan, nama Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra, juga disebut-sebut terlibat sebagai kaki tangan dalam aksi pemerasan ini.

Berikut daftar polisi yang diduga menjadi korban pemerasan:

1. Personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Ipda Welman Simangunsong: Pemerasan bermula dari pengakuan seorang tersangka narkoba yang mengaku hanya mengenal Ipda Welman, namun kemudian dituduh terlibat dan dimintai uang sebesar Rp1 miliar. Karena tidak sanggup, Ipda Welman hanya menyanggupi Rp100 juta. Pada 7 Agustus, Ipda Welman bahkan sempat ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

2. Kapolsek Medan Barat dan Kanit Reskrim: Kapolsek, Kanit Reskrim, dan beberapa personel lainnya dimintai uang sekitar Rp1 miliar karena diduga melepaskan tersangka kasus narkoba. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, mereka dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Yanma (pelayanan markas). Namun, untuk dapat pindah dari Yanma, mereka diminta untuk mencicil permintaan sebelumnya.

3. Aipda Fachri: Personel Polrestabes Medan ini dimintai uang sebesar Rp1 miliar terkait kasus dugaan perselingkuhan. Karena tidak sanggup, Aipda Fachri dipindahkan ke Polda Sumut, dan kasusnya kembali diangkat.

4. Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang: Hendrik dimintai uang sebesar Rp200 juta setelah dicari-cari kesalahannya. Pemerasan ini diduga dilakukan beberapa bulan sebelum ia mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

5. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu: AKBP Jhon Sitepu diduga diperas sebesar Rp100 juta karena beberapa tahanan melarikan diri.

Akun TikTok @tan_jhonson88 juga mengklaim memiliki data-data polisi lain yang diduga turut menjadi korban pemerasan.

Modus Operandi Pemerasan Kombes Julihan Muntaha

Kombes Julihan Muntaha diduga memeras sesama anggota polisi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Kompol Agustinus Chandra, Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut, diduga berperan sebagai kaki tangan dalam aksi ini.

Modus yang digunakan adalah dengan meminta uang ratusan juta rupiah kepada polisi yang bermasalah, dengan iming-iming kasusnya dapat diselesaikan.

Dalam melancarkan aksinya, Kombes Julihan dan Kompol Agustinus mengaku dekat dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Hal ini membuat para anggota polisi yang diduga diperas merasa takut untuk melaporkan tindakan tersebut.

(Tribun-Medan.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *