
Komisi II DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengumumkan daftar nama calon kepada publik untuk menjaring masukan masyarakat.
Rifqi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Komisi II memiliki kewenangan memilih dan menetapkan sembilan anggota Ombudsman dari total 18 calon yang diajukan Presiden.
“Komisi II DPR RI sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota calon Ombudsman Republik Indonesia yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dari 18 nama calon di atas yang diajukan oleh Presiden,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

Adapun daftar 18 calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 yang akan mengikuti fit and proper test yakni:
-
Abdul Ghoffar, profesi Pegawai Negeri Sipil.
-
AH Maftuchan, profesi praktisi lembaga swadaya masyarakat.
-
Asnifriyanti Damanik, profesi advokat.
-
Dian Rubiantiy, profesi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
-
Faisal Amir, profesi pegiat LSM.
-
Fikri Yasin, profesi Tenaga Ahli MPR RI.
-
Hery Susanto, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021–2026.
-
I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, profesi Jaksa.
-
Maneger Nasution, profesi akademisi.
-
Muhammad Nurkhoiron, profesi pegiat hak asasi manusia.
-
Nazir Salim Manik, profesi akademisi.
-
Nuzran Joher, profesi swasta.
-
Partono, profesi peneliti.
-
Radian Syam, profesi akademisi.
-
Rahmadi Indra Tektona, profesi akademisi.
-
Robertus Na Endi Jaweng, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.
-
Syafrida Rachmawati Rasahan, profesi Tenaga Ahli DPR RI.
-
Wahidah Suaib, profesi pegiat pemilu.

Rifqi menyatakan proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti publik.
“Kami pastikan proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan dengan transparan, akuntabel, terbuka,” kata Rifqi.
Ia menambahkan, Komisi II menargetkan penetapan sembilan anggota Ombudsman terpilih dilakukan pada hari yang sama setelah fit and proper test selesai.
“Dan insyaAllah pada hari itu juga, kami akan melakukan rapat internal menetapkan 9 dari 18 nama tersebut,” katanya.
Libatkan Partisipasi Publik
Komisi II DPR membuka ruang partisipasi publik dalam seluruh tahapan seleksi ini. Masyarakat dapat menyampaikan saran dan masukan secara tertulis hingga 24 Januari 2026.
“Saran dan masukan oleh masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap dan disampaikan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik,” ujar Rifqi.
“Dan paling lambat disampaikan pada tanggal 24 Januari 2026 pukul 12.00 WIB,” lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan, dalam proses fit and proper test, Komisi II akan memanggil calon satu per satu untuk mendalami berbagai aspek.
“Kami Komisi II DPR RI memanggil satu per satu calon kandidat yang sudah lolos profile assessment dari pemerintah, dan kami akan mendalami visi, misi, juga rekam jejak, juga pemahaman calon terhadap mandat Ombudsman,” ujar Aria.
“Kami juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat,” tandasnya.



