Kopda Bazarsah Dipecat! Vonis Mati & Sanksi TNI Lainnya

Posted on

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), resmi dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang. Vonis berat ini diputuskan atas keterlibatannya dalam insiden penembakan mematikan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, sebuah kasus yang menggemparkan publik.

Selain vonis maksimal tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pemecatan Kopda Bazarsah dari dinas militer, menegaskan akhir dari karier militernya yang tercoreng. Putusan bersejarah ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan pada Senin, 11 Agustus 2025.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta. Pembunuhan keji ini dilakukan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dari senjata dinas SS1 milik terdakwa.

Meskipun dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan telah terpenuhi. Selain itu, Kopda Bazarsah juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam pertimbangannya, hakim Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor memberatkan menjadi dasar putusan tegas ini. Kopda Bazarsah terbukti menyimpan senjata api ilegal, secara aktif mengelola praktik judi sabung ayam, serta memiliki catatan kriminal sebelumnya atas kasus penjualan senjata api ilegal. “Terdakwa telah mengkhianati tugas mulia sebagai prajurit TNI dan merusak citra institusi,” ucap hakim, menyoroti pelanggaran serius terhadap sumpah prajurit.

Vonis hukuman mati Kopda Bazarsah ini disambut dengan tangisan haru oleh keluarga para korban yang hadir di ruang sidang. Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, bahkan tak kuasa menahan emosinya dan berteriak mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, mencerminkan kelegaan atas keadilan yang ditegakkan. Sementara itu, Kopda Bazarsah sendiri hanya terdiam membisu, raut wajahnya tanpa ekspresi saat mendengarkan vonis yang mengubah takdirnya. Hakim kemudian menutup persidangan dengan pesan bahwa vonis ini adalah konsekuensi langsung dari tindakan keji yang telah dilakukan terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *