Korupsi Kuota Haji: KPK Geledah Pusat Data BP Haji

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dengan memanggil Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Moh Hasan Afandi. Pemeriksaan ini menjadi langkah strategis KPK dalam membongkar lebih jauh seluk-beluk praktik rasuah yang disinyalir merugikan keuangan negara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (11/9), menjelaskan fokus penyidikan terhadap Kapusdatin. Pihaknya berupaya menggali data dan informasi krusial terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya mengenai fakta-fakta keberangkatan jemaah. “Terkait dengan Kapusdatin itu kan terkait dengan data dan informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Tentu itu dibutuhkan juga,” ujar Budi kepada awak media.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa penyidik ingin memastikan jumlah riil jemaah haji yang berangkat menggunakan kuota haji reguler dan khusus. Hal ini penting untuk menyingkap dugaan penyelewengan karena kuota tersebut berasal dari “splitting kuota tambahan” yang diberikan. “Misalnya itu faktualnya berapa? Begitu yang dari reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi,” jelas Budi.

Tak hanya data jumlah jemaah, penyidik juga mendalami aspek kesesuaian fasilitas yang diterima oleh para jemaah di lapangan. Ada indikasi bahwa sejumlah jemaah yang telah membayar untuk paket haji furoda, pada kenyataannya, diberangkatkan menggunakan kuota haji khusus. KPK menduga adanya potensi “downgrade” atau penurunan standar layanan. “Apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jemaah haji ini downgrade,” sambung Budi. Hingga berita ini diturunkan, Hasan Afandi belum memberikan komentar terkait pemeriksaannya.

Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji tahun 2024 ini berawal dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023, menyusul pertemuan Presiden Jokowi dengan otoritas Arab Saudi. Informasi mengenai kuota tambahan ini diduga memicu gerak asosiasi travel haji untuk menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) guna membahas pembagian kuota.

KPK menduga kuat adanya upaya sistematis untuk menetapkan kuota haji khusus jauh lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yang seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Dalam sebuah rapat, diduga disepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata 50%-50% antara haji khusus dan reguler. Keputusan kontroversial ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK saat ini masih menelusuri keterkaitan erat antara SK tersebut dengan rapat yang diselenggarakan sebelumnya.

Selain itu, penyidikan KPK juga mengungkap adanya dugaan setoran dari para pihak travel yang berhasil mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan. Setoran yang diduga mengalir bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung pada skala dan ukuran travel haji tersebut. Dana haram ini diduga disalurkan oleh pihak travel melalui asosiasi haji, sebelum kemudian bermuara ke tangan oknum pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian fantastis ini disinyalir muncul akibat modifikasi alokasi kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Pergeseran ini menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa diperoleh negara dari jemaah haji reguler, justru mengalir deras ke kantong-kantong pihak travel swasta yang terlibat.

Dalam upaya pengungkapan tuntas kasus ini, KPK telah mengambil beberapa langkah tegas. Tiga individu telah dicegah ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi strategis, meliputi rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang ASN Kemenag, hingga rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex.

Teranyar, KPK berhasil menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Rumah mewah ini diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil korupsi kuota haji. Menanggapi serangkaian tindakan KPK, Gus Yaqut, melalui pengacaranya Mellisa Anggraini, menyatakan penghormatan atas upaya lembaga antirasuah tersebut dalam mengungkap perkara ini secara transparan dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *