Korupsi Kuota Haji: KPK & PPATK Usut Aliran Dana

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam upaya pengungkapan ini, KPK menjalin kerjasama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. “Karena tentu aliran dana itu ter-capture oleh PPATK, sehingga ke mana pun aliran dana, itu bisa kita follow the money-nya, bekerja sama dengan PPATK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9).

Selain berkolaborasi dengan PPATK, KPK juga melakukan penyelidikan mandiri, khususnya untuk melacak aliran dana yang dilakukan secara tunai. “Ketika itu dilakukan cash gitu ya, membeli sesuatu, kita menyusurinya sendiri, oh ini beli dari siapa, makanya kita panggil,” jelas Asep. Proses penelusuran ini dilakukan secara detail untuk memastikan semua jejak keuangan dapat diungkap.

Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diumumkan Presiden Jokowi setelah pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji untuk melobi Kementerian Agama (Kemenag) agar kuota haji khusus ditingkatkan melebihi batas maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia.

Diduga kuat, telah terjadi kesepakatan untuk membagi rata kuota tambahan tersebut antara haji khusus dan reguler dengan porsi 50%-50%. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih menyelidiki keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat-rapat yang dilakukan sebelumnya.

Lebih lanjut, investigasi KPK menemukan dugaan adanya setoran uang dari sejumlah travel haji yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada skala usaha travel haji tersebut. Uang tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji sebelum akhirnya sampai ke oknum di Kemenag yang masih dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut muncul akibat perubahan alokasi kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, sehingga dana haji yang seharusnya diterima negara dari jemaah haji reguler justru mengalir ke pihak swasta.

Dalam perkembangannya, KPK telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, kantor-kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, dan sebuah rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex.

Sebagai langkah terbaru, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar milik seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Rumah tersebut diduga dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji. Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *