Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Juru Simpan Uang Haram

Posted on

caristyle.co.id – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu sosok “juru simpan uang” dalam kasus korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Keberadaan juru simpan ini menjadi kunci pengungkapan aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan saat ini difokuskan pada melacak kemana uang hasil korupsi tersebut mengalir. “Kami yakin ada juru simpan, artinya uang tersebut berkumpul di satu tempat,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (18/9/2025). Proses pencarian juru simpan ini, menurut KPK, menjadi alasan belum diumumkannya tersangka dalam kasus ini.

KPK menduga, pengumpulan uang hasil korupsi kuota haji tidak hanya melibatkan pimpinan lembaga tertentu. “Orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi,” kata Budi (nama lengkapnya tidak disebutkan dalam artikel asli). “Jika kita mengetahui siapa juru simpannya, akan memudahkan penyidik untuk melakukan tracing,” tambahnya.

Untuk mengungkap identitas juru simpan uang tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini diharapkan dapat membongkar seluruh aliran dana yang terkait dengan kasus ini. Asep menjelaskan metode penelusuran yang dilakukan: “Misalkan uangnya ada pada Mr. X. Kita akan menyelidiki siapa yang diwakili Mr. X, dan kemana uang itu digunakan. Transaksi melalui kartu kredit atau ATM akan menjadi record yang sangat membantu.”

Identitas juru simpan uang ini masih dirahasiakan KPK dan akan diungkap bersamaan dengan penetapan tersangka. “Juru simpannya siapa? Nanti tentunya pada saatnya akan kita sampaikan,” tegas Asep.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan adanya asosiasi perusahaan travel yang melobi Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus yang lebih banyak. Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat, meskipun KPK belum merinci identitas ratusan agen travel tersebut. Setiap travel, menurut KPK, mendapatkan kuota haji khusus yang berbeda-beda, bergantung pada skala bisnis mereka.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun penyidikan telah berjalan, penetapan tersangka masih menunggu selesainya penelusuran aliran dana dan pengungkapan identitas juru simpan uang tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *