Korupsi RSUD Koltim: KPK Jebloskan ASN Kemenkes & Pemprov Sultra!

Posted on

KPK kembali menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Tiga orang langsung dijebloskan ke Rutan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025 lalu.

Sebagai pengingat, dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi. Dari hasil pengembangan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum. Mereka adalah:

* Abdul Aziz (Bupati Kolaka Timur)
* Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD)
* Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim)
* Deddy Karnady (swasta dari PT Pilar Cerdas Putra)
* Arif Rahman (swasta KSP PT Pilar Cerdas Putra)

Setelah penahanan kelima tersangka tersebut, penyidik KPK terus mendalami kasus ini. Hasilnya, ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang mengarah pada penetapan tiga tersangka baru. Ketiga tersangka tambahan ini adalah:

* Yasin (ASN di Bapenda Pemprov Sultra – orang kepercayaan Abdul Aziz)
* Hendrik Permana (ASN Kementerian Kesehatan)
* Aswin Griksa (swasta – Direktur Utama PT Griksa Cipta)

“Setelah menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan resminya.

Konstruksi Perkara: Janji “Aman” DAK dan Fee 2%

Lalu, bagaimana konstruksi perkara ini terungkap? Pada tahun 2023, Hendrik Permana, yang saat itu menjabat sebagai ASN Kemenkes, diduga berperan sebagai perantara yang menjanjikan kelancaran atau pengamanan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk beberapa kota/kabupaten. Imbalannya? Fee sebesar 2% dari total DAK yang dijanjikan.

Pada Agustus 2024, Hendrik Permana bertemu dengan Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim. Pertemuan tersebut membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari proses pengurusan DAK. Singkat cerita, usulan anggaran DAK untuk RSUD Koltim melonjak drastis, dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.

Menjelang pengajuan DAK, Hendrik Permana meminta sejumlah uang kepada Yasin, orang kepercayaan Bupati Koltim Abdul Aziz, sebagai tanda keseriusan agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak gagal dan DAK 2026 tetap bisa didapatkan. Sebagai realisasi komitmen *fee*, Yasin kemudian menyerahkan Rp 50 juta kepada Hendrik Permana pada November 2024.

“Setelahnya, YSN (Yasin) juga memberikan Rp 400 juta kepada AGD (Ageng Dermanto) untuk urusan ‘di bawah meja’ dengan pihak swasta, yakni DK (Deddy Karnady) dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh HP (Hendrik Permana),” jelas Asep.

Atas perannya sebagai perantara, Yasin diduga menerima total Rp 3,3 miliar dalam rentang waktu Maret hingga Agustus 2025. Dana tersebut mengalir dari Deddy Karnady melalui Ageng Dermanto. Selanjutnya, Yasin mengalirkan sebagian dana yang diterimanya, termasuk Rp 1,5 miliar yang diserahkan kepada Hendrik Permana. Saat OTT KPK pada Agustus 2025, petugas berhasil menyita Rp 977 juta dari tangan Yasin.

Sementara itu, Aswin Griksa diduga berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng Dermanto. Ia juga diduga menerima uang sebesar Rp 365 juta dari Ageng Dermanto.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kini mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *