Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita lahan seluas 50,02 hektare (500.270 m²) milik tersangka kasus korupsi kredit PT Sritex, di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan aset senilai estimasi Rp 510 miliar ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1.088.650.808.028.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya Kamis (11/9), menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9) berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Aset yang disita meliputi tanah milik Iwan Setiawan Lukminto, bos Sritex, dan istrinya, Megawati.
Rincian aset yang disita meliputi 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di beberapa kelurahan di Kabupaten Sukoharjo (Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung), serta 94 bidang tanah atas nama Megawati di Kecamatan Nguter, Sukoharjo (Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan). Satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Sukoharjo, juga turut disita.
Penyitaan tidak berhenti sampai di situ. Kejagung berencana menyita bertahap sejumlah aset lainnya, antara lain 152 bidang tanah seluas 471.758 m² di Kabupaten Sukoharjo, 1 bidang tanah seluas 389 m² di Kota Surakarta, 5 bidang tanah seluas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar, dan 6 bidang tanah seluas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.
Kasus korupsi PT Sritex sendiri telah menetapkan 12 tersangka, termasuk kakak beradik Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto, beserta petinggi Sritex dan beberapa bank, seperti Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Mereka diduga melakukan konspirasi untuk memberikan kredit kepada PT Sritex yang tidak sesuai aturan, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kerugian negara tersebut berasal dari kredit yang tak terbayarkan oleh PT Sritex, yaitu Rp 149 miliar dari Bank DKI, Rp 543 miliar dari Bank BJB, dan Rp 395 miliar dari Bank Jateng. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Iwan Kurniawan, salah satu tersangka, membantah keterlibatannya dalam kasus ini, mengklaim menandatangani dokumen pencairan kredit atas perintah atasannya, meskipun ia enggan mengungkap identitas “presdir” tersebut. Ia bersikukuh menyatakan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.