KPK Bereaksi! Warga Pati Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka?

Posted on

Warga Kabupaten Pati menggelar aksi mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api. Aksi ini, yang melibatkan ratusan warga tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu, dilakukan dengan mengirimkan surat secara massal melalui kantor Pos. Koordinator aksi, Teguh Istiyanto, menegaskan bahwa ini bukan demonstrasi, melainkan upaya damai untuk mendorong KPK menyelidiki keterlibatan Sudewo.

Aksi tersebut mendapat respons dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyatakan bahwa KPK melihat aksi ini sebagai bentuk harapan dan dukungan masyarakat agar kasus dugaan korupsi tersebut ditangani secara tuntas. Menurutnya, kasus ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik, mengingat kereta api merupakan moda transportasi utama bagi masyarakat.

Sudewo sendiri terseret dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. KPK mengungkapkan adanya indikasi penerimaan aliran uang oleh Sudewo, yang diduga terjadi saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Namanya muncul dalam dua dakwaan berbeda, yakni dakwaan Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jabagteng).

Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo, yang tercatat sebagai anggota DPR Komisi V, disebut menerima bagian dari suap senilai total Rp 18.396.056.750 terkait proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Berdasarkan situs KPK, Sudewo juga melaporkan harta kekayaannya sebagai Bupati Pati. Dakwaan tersebut menyebutkan Sudewo menerima jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar, atau sekitar Rp 720 juta yang diterima secara tunai pada September 2022.

Penerimaan uang tersebut, menurut dakwaan, dilakukan melalui Dion Renato Sugiarto, dengan perantara Doddy Febriatmoko, atas arahan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan, serta sepengetahuan Putu Sumarjaya. Sudewo diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi ini bersama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto, Medi Yanto Sipahutar, Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo.

Putu Sumarjaya sendiri telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, meskipun jaksa telah mengajukan banding. Dalam pertimbangan banding, jaksa mengutip putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang menyebut penerimaan commitment fee oleh Sudewo sebagai salah satu pelaku turut serta dalam kasus ini. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Sudewo terkait tuduhan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *