KPK Bongkar! Kuota Haji Petugas Kesehatan Dijual ke Jemaah?

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, tidak hanya terkait pembagian kuota tambahan haji reguler dan haji khusus, tetapi juga penyalahgunaan kuota petugas haji khusus. Temuan KPK mengindikasikan adanya praktik jual beli jatah petugas haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, sebuah tindakan yang berpotensi merugikan kualitas pelayanan bagi para jemaah haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan praktik jual beli ini menyasar kuota haji khusus yang berada di bawah pengelolaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurut Budi, alokasi untuk petugas ini seharusnya memastikan pelayanan ibadah haji berjalan optimal, mulai dari menjaga kondisi kesehatan, kebugaran, hingga membantu kebutuhan administratif jemaah haji. “Jual beli kuota khusus ini ada di PIHK. Jadi kan beda jalur. Untuk petugas itu masuk di (haji) khusus,” terang Budi kepada wartawan, Rabu (8/10), menegaskan perbedaan dengan jalur haji reguler.

Ironisnya, alih-alih digunakan sesuai peruntukan, kuota yang mestinya dialokasikan untuk petugas haji khusus justru diperjualbelikan kepada calon jemaah. Praktik ini secara langsung mengurangi jumlah petugas haji di lapangan, yang pada akhirnya berdampak signifikan terhadap kualitas pelayanan haji secara keseluruhan. Budi menegaskan bahwa PIHK seharusnya memahami batasan dan ketentuan yang berlaku, seperti rasio pendamping untuk jumlah jemaah tertentu, namun dugaan penyimpangan ini justru ditemukan di tengah ketatnya aturan tersebut.

Kasus ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pengusutan dugaan korupsi dalam penetapan kuota tambahan haji sebanyak 20.000. Persoalan bermula saat Presiden Jokowi berhasil mendapatkan kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Namun, alih-alih mengikuti ketentuan Undang-Undang yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia, Menteri Agama (Menag) kala itu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, diduga membagi rata kuota tambahan tersebut menjadi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.

Pembagian kuota yang tidak proporsional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut pada 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, dari total 10.000 kuota tambahan haji khusus, 9.222 di antaranya dialokasikan untuk jemaah haji khusus, sementara 778 orang lainnya untuk petugas haji khusus. Rincian petugas haji khusus tersebut meliputi 444 Penanggung Jawab PIHK, 222 Pembimbing Ibadah, dan 112 Petugas Kesehatan.

Dugaan Praktik Korupsi Kuota Haji dan Aliran Dana

Penyidikan KPK menemukan indikasi bahwa asosiasi travel haji yang mengetahui adanya kuota tambahan ini diduga menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota. Mereka diduga berupaya agar alokasi kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, bahkan ada dugaan rapat yang menyepakati pembagian rata 50%-50% antara haji khusus dan reguler. KPK kini mendalami keterkaitan antara SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 dengan dugaan rapat tersebut.

Lebih jauh, KPK juga mengungkap adanya dugaan setoran dari berbagai pihak travel yang mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran yang diduga bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, disesuaikan dengan skala travel haji tersebut. Uang ini diduga disalurkan melalui asosiasi haji sebelum akhirnya diterima oleh oknum di Kemenag, bahkan disinyalir mengalir hingga para pejabat dan pucuk pimpinan di lingkungan kementerian.

Akibat dugaan praktik korupsi kuota haji ini, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam rangka mendalami kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga nama penting: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Langkah-langkah investigasi KPK juga meliputi penggeledahan di berbagai lokasi krusial, mulai dari rumah pribadi Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, hingga rumah seorang ASN Kemenag dan kediaman yang diduga milik Gus Alex di Depok. Sebagai bukti konkret, KPK baru-baru ini menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji oleh seorang ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Menanggapi tindakan KPK, Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan penghormatan atas upaya penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *