KPK telah merampungkan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang berlokasi di Jakarta Timur. Dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pengamanan bukti-bukti ini kepada wartawan pada Jumat (15/8). Meskipun Budi tidak merinci jenis barang bukti elektronik yang disita, ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut akan segera diekstraksi untuk membuka isinya. Informasi yang terkandung di dalamnya sangat vital dan diharapkan dapat menelusuri data-data yang dibutuhkan penyidik terkait perkara yang sedang ditangani. Hingga berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan tanggapan resmi mengenai penggeledahan ini.
Penggeledahan di rumah Yaqut menambah daftar lokasi yang telah disasar KPK menjadi lima. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian Agama, kantor travel Maktour, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, serta kediaman mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Dari serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua unit mobil, beberapa aset properti, sejumlah dokumen, hingga barang bukti elektronik lainnya.
Kasus Kuota Haji
Seluruh tindakan investigasi yang intensif ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Perkara ini bermula pada tahun 2023, ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil mendapatkan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu. Namun, belakangan diduga terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya, alokasi kuota adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, namun realisasinya diduga berubah menjadi 50%-50%.
Perubahan alokasi kuota haji reguler menjadi haji khusus ini diindikasikan menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Dari perhitungan sementara, kerugian yang timbul diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut terjadi karena dana haji yang seharusnya didapatkan oleh negara dari jemaah haji reguler, justru mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam upaya mendalami kasus ini, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.