
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Madiun terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Wali Kota Madiun, Maidi. Maidi diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK melakukan penggeledahan di rumah Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Rochim adalah orang kepercayaan Maidi yang kini juga sudah turut dijerat sebagai tersangka.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Budi mengatakan, penggeledahan rumah Maidi dan Rochim dilakukan pada Rabu (21/1). Dari penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti dokumen hingga uang tunai.
“Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi.
Selain di Madiun, penggeledahan juga dilakukan di Pati. Terkait kasus dugaan pemerasan yang turut melibatkan Bupati Pati, Sudewo.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut detail penggeledahan tersebut. Termasuk lokasi penggeledahan.
“Untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangan perkara ini,” kata Budi.
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
Buntut OTT di Madiun, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah:
-
Maidi (Wali Kota Madiun)
-
Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi)
-
Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Maidi dan Rochim dijerat sebagai tersangka pemerasan. Sementara Maidi dan Thariq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Untuk kasus pemerasan, KPK menemukan ada bukti uang Rp 350 juta pada saat OTT yang diduga hasil pemerasan pihak Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Selain itu diduga, Maidi juga pernah meminta uang Rp 600 juta kepada pihak developer.
Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima Rp 5,1 miliar terkait proyek pemeliharaan jalan serta Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak lain.
Maidi membantah telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. “Enggak ada, enggak ada,” ujar Maidi saat digiring menuju mobil tahanan.
Kasus Pemerasan di Pati
Terkait OTT di Pati, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah:
-
Sudewo (Bupati Pati)
-
Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
-
Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)
-
Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken)
Dalam kasusnya, Sudewo dkk diduga memeras para calon perangkat desa di Pati. Tarifnya mencapai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.
Total ada uang Rp 2,6 miliar yang terkumpul hasil dugaan pemerasan.
Dalam pembelaannya, Sudewo membantah melakukan pemerasan. Bahkan dia mengaku dikorbankan.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).



