
KPK menyebut eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sempat menerbitkan sebuah Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembagian kuota haji 2024. Namun, KMA tersebut tak disebarluaskan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KMA Nomor 1156 tersebut diterbitkan pada Desember 2023. Isinya adalah tentang pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
“Keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini,” kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/3).
Asep memaparkan, KMA tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, seharusnya kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Setelah KMA tersebut terbit, Yaqut juga sempat bersurat kepada Kemenhaj Arab Saudi yang salah satu poinnya menyampaikan total 241 ribu jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua, yakni 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
“Artinya untuk kuota tambahan sudah dibagi menjadi 50:50,” ucap Asep.

Setelah itu, Kemenag melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kemenhaj Arab Saudi. Salah satu isinya adalah pembagian kuota jemaah haji Indonesia.
Di MoU itu, disepakati sebanyak 213.320 jemaah datang melalui Kantor Urusan Haji (haji reguler) dan 27.680 jemaah melalui perusahaan pariwisata (haji khusus).
“Pembagian kuota di atas menggunakan skema pembagian kuota haji 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus,” ucap Asep.
Kemudian pada Januari 2024, terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Keppres tersebut masih mengikuti perhitungan berdasarkan hasil rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada November 2023 yang menyepakati kuota haji tambahan 20 ribu dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selepas Keppres terbit, M Agus Syafi’i selaku Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag mengajukan draf KMA pengganti KMA 1156 Tahun 2023.
Pengajuan penggantian KMA itu dilakukan karena pada KMA 1156 Tahun 2023 belum memuat MoU antara Indonesia dengan Arab yang membagi kuota tambahan menjadi 50:50.
Selain itu, draf KMA ini dibuat juga dalam rangka mengakomodir permintaan sejumlah biro travel yang ingin memberangkatkan jemaah haji tanpa waktu tunggu.
Akhirnya, pada Januari 2024, terbit KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang di dalamnya telah memuat MoU terkait pembagian kuota tersebut. KMA yang tak disebarluaskan itu dihapus.
“Pada saat terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tanggal 21 Desember 2023 dihapus,” ucap Asep.
Kasus Kuota Haji
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama, termasuk ke Gus Yaqut.
Pada haji 2024, diduga ada pematokan fee kepada para biro travel untuk membayar minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah.
KPK juga menemukan adanya pemungutan fee kepada para biro travel haji pada pelaksanaan haji 2023. Besarannya kisaran USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.
Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.
Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.



