
KPK telah menerima laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, terkait fasilitas jet pribadi. Laporan itu kini tengah dipelajari oleh KPK.
“Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, kepada wartawan, Senin (23/2).
“Nanti (laporannya) masih kita verifikasi ya. Jadi verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis,” tambah dia.

Arif menjelaskan, Nasaruddin memiliki waktu 20 hari kerja untuk melengkapi laporannya jika nanti ditemukan ada kekurangan.
Setelah itu, KPK akan menganalisa laporan tersebut dengan tenggat waktu selama 30 hari kerja.
“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” ujar Arif.
Arif menambahkan, hasil analisa tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan (SK). Menurutnya, untuk setingkat menteri, SK akan ditandatangani langsung oleh Pimpinan KPK.
“Nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian’, gitu,” jelas Arif.

Nasaruddin menyampaikan laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK soal penerimaan fasilitas jet pribadi yang digunakannya untuk menghadiri acara peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2) lalu.
Berdasarkan keterangan Kemenag, fasilitas itu diberikan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) selaku pihak yang mengundang.
Nasaruddin mengaku menerima fasilitas tersebut karena harus berangkat malam hari. Sehingga, tak ada lagi pesawat komersil yang tersedia.
“Kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya. Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
“Dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ucap dia.



