KPK periksa Gus Alex soal aliran uang di kasus kuota haji, diduga jadi penyalur

Posted on

KPK telah memeriksa mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gus Alex digali pengetahuannya soal aliran uang kepada oknum di Kementerian Agama.

“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/1).

Budi mengatakan, pihaknya menduga uang yang mengalir kepada oknum di Kemenag disalurkan melalui Gus Alex.

“Dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” ungkap dia.

Respons Gus Alex

Gus Alex enggan berkomentar soal pemeriksaan hari ini. “Ke penyidik aja,” kata Gus Alex usai diperiksa.

Sementara terkait penetapannya sebagai tersangka, Gus Alex mengaku akan menjalani proses hukumnya.

“Saya jalanin. Saya jalanin semuanya,” ucap dia.

Saat ini, Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus itu. Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *