Selebgram Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Proses pemeriksaan ini berlangsung selama sekitar 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8), di mana Lisa dicecar mengenai detail aliran dana yang diterimanya terkait kasus tersebut.
“Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB, Ridwan Kamil, ya. (Ditanya seputar) aliran dana aja,” ungkap Lisa kepada awak media setelah pemeriksaan. Secara terang-terangan, Lisa mengakui adanya penerimaan aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut, yang menurutnya dialokasikan untuk kebutuhan anaknya. “Ya kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” tambahnya, namun enggan merinci sumber pasti dari aliran dana yang diterimanya.
Pengacara Lisa, John Boy, menambahkan bahwa kliennya akan kembali dimintai keterangan lanjutan dalam kasus ini. Pihaknya kini tengah menunggu jadwal panggilan berikutnya dari KPK untuk memastikan langkah kooperatif kliennya terus berlanjut.
Sebelumnya, Lisa tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB, tampil mengenakan setelan kemeja cokelat dan didampingi tim pengacaranya. Sejak awal, ia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan. “Saya bakal kooperatif menjelaskan sedetail-detailnya,” janji Lisa, menunjukkan kesiapannya membantu pengungkapan kasus ini secara menyeluruh.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Dalam kasus yang mencuat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada penempatan iklan Bank BJB di berbagai media selama periode 2021 hingga 2023. Penyidikan KPK mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan antara pihak Bank BJB dengan sejumlah agensi iklan untuk memanipulasi proses pengadaan tersebut. Dari total anggaran sekitar Rp 300 miliar yang dialokasikan, diduga hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penempatan iklan di media.
Selisih fantastis senilai Rp 222 miliar diduga merupakan dana fiktif yang kemudian dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter di lingkungan Bank BJB. KPK secara intensif tengah menelusuri otak di balik inisiatif dana non-bujeter tersebut, termasuk peruntukan spesifiknya, serta melacak seluruh aliran dana fiktif ini.
Sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi Bank BJB, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor pusat Bank BJB. Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan sikap kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kelima tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski telah dicegah ke luar negeri, hingga saat ini para tersangka belum dilakukan penahanan. Belum ada pernyataan resmi dari kelima tersangka mengenai perkara korupsi yang menjerat mereka.