KPK-PPATK Bongkar Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama dengan PPATK terbukti efektif dalam melacak aliran dana yang diduga hasil pemerasan tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa informasi aliran transaksi rekening dari PPATK sangat membantu percepatan penelusuran. “Ini juga ada dukungan dari PPATK. Ya, PPATK sudah memberikan informasi juga itu tentang aliran transaksi rekening. Sehingga kita lebih mudah untuk bisa menelusuri,” ujar Setyo dalam konferensi pers Jumat (22/8).

Berkat informasi tersebut, KPK mampu melacak dengan cepat pihak-pihak yang menerima aliran dana hasil pemerasan. Hal ini, menurut Setyo, memudahkan proses operasi tangkap tangan (OTT).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa informasi aliran dana dari PPATK langsung direspons dengan penangkapan para tersangka. “Pada dua hari yang lalu ini, hari Rabu dan hari Kamis, di situlah kami melakukan eksekusinya. Dari eksekusi tadi, sudah disampaikan oleh Pak Ketua, bahwa ketika ada penyerahan uang, lalu kita lakukan penangkapan terhadap orang-orang tersebut,” jelas Asep.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di Jakarta pada Rabu (20/8) dan Kamis (21/8). Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap para buruh dari beberapa perusahaan yang hendak mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker.

Modus operandi para tersangka cukup terstruktur. Biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 sebenarnya hanya Rp 275 ribu. Namun, para tersangka diduga membebankan biaya tambahan hingga Rp 6 juta per perusahaan agar sertifikasi tersebut dapat diproses. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2019 dan telah meraup keuntungan hingga Rp 81 miliar. Immanuel Ebenezer diduga menerima bagian sebesar Rp 3 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa 15 unit mobil, 7 unit motor, uang tunai kurang lebih Rp 170 juta, dan USD 2.201 (setara Rp 36.005.608,75, kurs 22 Agustus 2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *