
KPK menyesalkan terjadinya korupsi di Kabupaten Pekalongan. Sebab, uang korupsi yang cukup besar dipandang seharusnya bisa untuk kesejahteraan warga di sana.
Fadia diduga korupsi dengan membentuk perusahaan keluarga bersama suami dan anaknya yang bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu lalu sengaja dimenangkan dalam sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan PT RBN mendapat Rp 46 miliar dari sejumlah proyek pengadaan sepanjang 2023-2026. Sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan proyek. Sisanya, diduga dikorupsi.
“Ada (sisa) Rp 24 miliar, Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp 50 juta Itu bisa sekitar 400 ratusan rumah,” kata Asep dalam jumpa pers, Rabu (4/3).
“Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp 250 juta, Itu sekitar 50 sampai 60 kilometer,” sambung dia.
Menurut Asep, akan lebih bermanfaat uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dibandingkan keperluan pribadi pejabat.

Dari total Rp 24 miliar tersebut, KPK menyebut sebesar Rp 19 miliar di antaranya mengalir ke Fadia dan keluarganya. Berikut rinciannya:
-
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar;
-
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp 1,1 miliar;
-
Orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar;
-
Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff: Rp 4,6 miliar;
-
Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar;
-
Ditarik tunai Rp 3 miliar.
Kata Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah,” kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pihak keluarganya belum berkomentar mengenai perkara tersebut.



